– Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Dusun Nanga Ubat Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019 menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp1,2 miliar dianggap gagal. Pasalnya dari hasilnya pekerjaan itu hanya kurang lebih Rp100 juta saja yang terealisasi.
Bagong, Inspektur Pembantu II pada Inspektorat Kapuas Hulu menyatakan Kepala Desa (Kades) Dataah Dian belum juga mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar atas pembangunan PLTMH di Dusun Nanga Ubat.
“Sampai hari ini mereka (Kades) Dataah Dian belum mengembalikan uang ganti rugi tersebut. Lagi pula mereka juga masih ada utang sebesar kurang lebih Rp100 juta ketika kami melakukan evaluasi dana desa 2018,” katanya, Senin (15/11/2021).
Bagong mengharapkan Kades Datah Diaan dapat mengembalikan uang ganti rugi tersebut. Meskipun tidak secara sekaligus, namun mereka bisa mencicilnya.
“Paling tidak dari rekomendasi yang kami berikan, mereka ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut,” ucapnya.
Bagong mengatakan sebelumnya dari Kades sudah pernah ke inspektorat, namun mereka belum bisa melakukan pengembalian ganti rugi dana desa tahun 2019. Karena dari desa juga melakukan pengangsuran pengembalian uang untuk dana desa 2018.
Lanjut Bagong, terhadap masalah ini, pihaknya belum melimpahkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena masih berharap dana desa ini dapat dikembalikan oleh bersangkutan dan berharap Kades ini bisa dibina.
“Sampai hari ini kita belum ada kesepakatan dengan tim inspektorat, kira-kira kapan batas waktu pengembalian uang ini oleh Kepala Desa. Kita hanya berharap ada itikad baik mereka mengembalikan uang ganti rugi tersebut walaupun dalam jangka waktu yang panjang,” jelasnya.
Sambung Bagong, dari audit yang dilakukan sebelumnya terhadap dana desa Datah Dian ini diperoleh pihaknya memang tidak ada dari Kades tersebut menggunakannya. Karena uang semuanya ada di pihak ketiga.
“Hanya saja Kades ini salahnya dari kewenangan saja karena yang bersangkutan sebagai penanggungjawab dalam penggunaan anggaran sehingga mau tidak mau dia harus bertanggung jawab, karena terdapat kesalahan dalam tahap pencairan dana desa karena tidak sesuai prosedur,” pungkas Bagong. (opik)
Discussion about this post