– Masyarakat RT 05 RW 04 Putussibau Kota mengeluh dengan pembangunan pelebaran jalan nasional di Lintas Utara Kabupaten Kapuas Hulu. Pasalnya dari pembangunan pelebaran jalan tersebut, hak-hak masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan tersebut hingga hari ini belum dipenuhi.
“Kami di sini ada 25 warga yang lahannya terkena dampak pembangunan jalan tersebut. Untuk hak kami hingga hari ini belum dipenuhi oleh perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut,” kata Suhardi, Ketua RT 05 RW 04 Putussibau Kota, Selasa (15/11/2021).
Suhardi minta pembangunan pelebaran jalan nasional tersebut ditunda sementara hingga masalah ganti rugi lahan selesai.
“Kami bukannya tidak mendukung program pemerintah pusat, tapi pemerintah jangan juga lupa dengan hak kami sebagai pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan,” ujarnya.
Lanjut Suhardi, dulu pernah dilakukan sosialisasi pelebaran jalan ini. Namun hanya dilakukan sekali oleh perusahaan yang mendapatkan pekerjaan tersebut.
“Dari perusahaan mengatakan tidak ada ganti rugi,” ucapnya.
Terhadap masalah ini, kata Suhardi, pihaknya pun sudah melayang surat kepada Pemkab Kapuas Hulu agar dapat diselesaikan.
“Kita harap pemerintah daerah segera bantu menyelesaikan persoalan ini. Kita tingga menunggu respon dari pemerintah daerah,” ujar Suhardi.
Desi Liana, warga Putussibau yang terkena dampak pelebaran jalan mengatakan dirinya sangat mendukung program pemerintah, namun jangan juga mengabaikan hak masyarakat.
“Kemarin itu pernah ada rapat, informasi dari perusahaan tidak ada ganti rugi lahan,” sebutnya.
Desi berharap agar masalah ini dapat segera terselesaikan dan masyarakat mendapatkan haknya dalam pelebaran jalan ini.
“Kita mau ada ganti rugi dalam pelebaran jalan ini,” harap Desi.
Sementara Aji Winursito, Kabag Pertanahan Sekretariat Daerah Kapuas Hulu mengatakan pihaknya kemarin sudah berkoordinasi dengan Dinas PU Bina Marga.
“Penjelasan dari Kabid nya tidak ada sosialisasi dari Balai PJN,” jelas Aji.
Sementara Daniel Dixon Octora, PPK Balai PJN mengatakan terkait pelebaran jalan memang tidak tersedia dana ganti rugi.
“Alternatif yang bisa dilakukan adalah penyesuaian besaran PBB pada sertifikat tanah masyarakat akibat dampak pelebaran jalan,” pungkas Daniel. (opik)
Discussion about this post