
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau menjatuhi vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Sunarto dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (16/11/2021). Selain setahun penjara, operator eksavator tersebut dijatuhi denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Putussibau Crista Yulianta Prabandana menyampaikan bahwa amar putusan perkara 58/Pid.Sus/2021/PN Pts atas nama terdakwa Sunarto alias Narto Bin Lasmin mengadili bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Terdakwa turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” katanya.
Untuk itu, kata Crista, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama setahun denda Rp50 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana denda kurungan selama dua bulan,” jelasnya.
Selain itu, dari putusan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator berwarna kuning dengan merek Sumitomo, selembar keset, sebuah paralon dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara Iqbaludin.
“Kemudian membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ucap Crista.
Sementara Arin Julianto, JPU Kejari Kapuas Hulu mengatakan, pihaknya pikir-pikir dahulu terhadap putusan hakim tersebut selama tujuh hari.
“Meskipun terdakwa menerima putusan hakim, tapi penasehat hukum terdakwa belum tahu,” tuturnya.
Arin mengatakan untuk perkara PETI Beringin Jaya masih berjalan. Berkas untuk tersangka lainya yakni Badong dan Iqbaludin hingga hari ini masih berjalan.
“Berkasnya masih P19 karena ada permintaan untuk keterangan tambahan. Jadi prosesnya masih berjalan,” sebutnya.
Arin mengatakan untuk alat berat eksavator dalam perkara terdakwa Sunarto ini merupakan miliknya Iqbaludin. Sehingga perkara ini terus berlanjut dan alat berat eksavator tersebut dikembalikan ke penyidik.
“Berkas Iqbaludin dan Badong belum lengkap, sehingga belum siap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Arin.
Sementara Sunarto, terdakwa kasus PETI Beringin Jaya saat ditanya hakim terhadap putusan yang disampaikan, terdakwa menerima putusan tersebut. “Saya terima,” pungkas Sunarto.
Dalam sidang tersebut dipimpin Didik Nursetiawan, didampingi Maria Adinta Krispradani dan Fika Ramadhaningtyas Putri. (opik)
Discussion about this post