– Bupati Kayong Utara Citra Duani membantah hubungannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kayong Utara memanas.
“Tidak benar kalau hubungan Bupati dengan dewan Kayong Utara memanas sebagaimana diberitakan salah satu media online,” kata Citra di Istana Rakyat/Pendopo Bupati Kayong Utara, Kamis (19/11/2021).
Menurut Bupati, itu sengaja dibesar-besarkan oleh media yang bersangkutan. Hanya hanya satu media itu saja yang bikin suasana jadi panas, sedangkan media lain yang lebih kredibel biasa saja.
“Kalaupun ada di antara anggota dewan yang belum satu persepsi atau beda pendapat dengan pemerintah, itu hal biasa, apalagi ini demokrasi, namun bukan berarti dipukul rata semuanya sama,” ujarnya.
Menurut Citra, sewaktu dirinya melakukan pertemuan dengan unsur pimpinan DPRD dan Badan Anggaran di Pontianak, berlangsung santai serta akrab. Bahkan diselingi dengan canda.
“Saya lebih banyak menampung aspirasi kawan-kawan. Yang hadir saat itu sekitar delapan orang saja, yaitu Ketua dan dua orang Wakil Ketua Dewan ditambah lima orang Banggar,” katanya.
Kalau tidak salah, kata Citra, usulan yang disampaikan anggota dewan pada saat itu ada tiga hal. Pertama, berkaitan dengan usulan penambahan pokok pikirian (Pokir) dari Rp1,8 miliar menjadi Rp2,2 miliar. Dalam arti kata refocusing tahun 2021 sebesar Rp400 juta per anggota dikembalikan di tahun 2022. Kedua usulan Pokir baru yang menjadi skala prioritas setelah dilakukan reses agar bisa dimasukkan di dalam Anggaran Murni APBD 2022.
“Yang ketiga permohonan kenaikan tunjangan,” jelas Citra.
Dia membeberkan terkait dengan permohonan anggota DPRD tersebut, untuk usulan pertama dirinya akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD). Untuk usulan kedua, pemerintah daerah tetap mengacu kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan juga Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPK).
Sedangkan usulan ketiga tentang kenaikan tunjangan, dirinya harus menunggu hasil penilaian dari tim appraisal (tim penilai independen) yang saat ini masih dalam proses. Karena hal tersebut menjadi dasar kepala daerah dalam mengambil keputusan.
“Intinya yang dibahas hanya tiga hal tersebut saja, kita sambil ngopi bareng dalam suasan penuh keakraban, justru yang hadir tetap eksis dan solid mendukung program pemerintah, karena ada beberapa anggota dewan yang masuk dalam partai koalisi, termasuk dari Partai Hanura. Lantas diberitakan jadi lain, ini yang membuat saya heran,” ucapnya.
Karena itu, Bupati Citra berharap kepada wartawan yang menulis agar lebih profesional dalam membuat berita. Dan yang terpenting, katanya, sesuai dengan kode etik jurnalistik, bukan opini atau asumsi. Berita yang diterbitkan tidak berimbang, narasumbernya sepihak, dan dari pihak Pemda (eksekutif) tidak diwawancarai.
Dirinya malah ragu, apa benar berita tersebut merupakan statement Ketua Dewan. Kalau ada yang tidak sesuai, menurutnya Ketua Dewan seharusnya meminta hak untuk melakukan klarifikasi. Di sisi lain, anggota dewan lainnya yang tidak setuju, juga berhak untuk melakukan klarifikasi agar tidak merasa dirugikan atau tercemar nama baiknya.
Citra menyarankan, jika ingin berpendapat, baiknya memilih media yang betul-betul kredibel dan menjunjung kode etik jurnalistik. Menurutnya masih banyak media yang dapat dijadikan rujukan di Kayong Utara.
“Saya juga tidak terima atas pencemaran nama baik karena difitnah mancing di hari kerja ke Pulau Juante,” sebutnya.
Citra menyatakan berkunjung ke Pulau Juante karena mempersiapkan destinasi wisata baru yang mengkombinasikan tiga sektor sekaligus, dalam rangka meningkatkan daya tarik kunjungan wisata di Kayong Utara. Yaitu sektor kelautan perikanan, pertanian tanaman pangan dan pariwisata itu sendiri.
“Karena Kayong Utara merupakan salah satu dari dua daerah di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai daerah kunjungan wisata yang berbasis usaha kecil dan menengah,” bebernya.
Ia menjelaskan hal ini perlu disiapkan, karena pada bulan lalu tim dari OK OC sudah berkunjung ke Kepulauan Karimata dan Pulau Juante untuk mempersiapkan MoU dengan Pemkab Kayong Utara. Serta rencana launching objek wisata berbasis UKM di Kayong Utara yang rencananya akan dihadiri oleh Menteri Pariwisata, Sandiaga Uno dalam waktu dekat ini.
“Makanya wartawan jangan asal tulis dan saya minta supaya wartawan yang menulis harus bisa membuktikan siapa nara sumber yang memberikan statement melakukan fitnah tersebut, saya tidak terima dunia dan akhirat dan ini sudah keterlaluan. Dan kepada aparat penegak hukum, agar bisa melakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Citra.
Terkait persoalan anggaran tahun ini yang dilakukan refocusing, itu merupakan peraturan dari pemerintah pusat akibat dari dampak pandemi Covid-19.
“Sehingga terpaksa anggaran OPD dan DPRD KKU dilakukan refocusing,” kata Citra.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kayong Utara Hilaria Yusnani yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) mengungkapkan, dengan regulasi baru dari pemerintah pusat, saat ini penganggaran keuangan sudah dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang langsung diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga tidak bisa sembarangan memasukan kegiatan.
“Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2022 dan perubahan 2021,” kata Hilaria.
Seperti yang diketahui KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan Perubahan APBD 2021. Di mana dalam edaran tersebut terdapat lima poin arahan. KPK telah menegaskan pada poin ke satu agar tahan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundangan-undangan.
Pada poin kedua menegaskan mengenai usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang), dari perangkat daerah dan dari anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ketiga, proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD, setiap proses tersebut beserta hasilnya berupa dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran, terdokumentasi dalam sistem aplikasi. Poin keempat, seluruh jajaran pemerintah daerah agar menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
Pada poin ke lima, KPK menegaskan akan memantau semua proses tersebut dan akan mengambil langkah-langkah kongkrit sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ahmad Suwandi, Tokoh Masyarakat Kayong Utara, mengungkapkan apa yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Kayong Utara tersebut jika benar ada unsur pernyataan pribadi.
“Seharusnya dari pihak legislatif harusnya melakukan cross check lebih dulu kepada Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, saya khawatir ke depan, masyarakat Kabupaten Kayong Utara tidak lagi percaya kepada DPRD,” katanya.
Lebih lanjut Ahmad menyatakan, seharusnya hal-hal seperti ini dikomunikasikan lebih dulu antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Di situ saya melihat adanya kegagalan paham tentang aturan-aturan, mungkin setengah-setengah membacanya. Karena sekarang ada edaran KPK yang menyatakan tidak boleh sembarang dalam kaitannya penggunaan dan tata kelola keuangan daerah, untuk pengelolaan keangan daerah itu harus hati-hati, jika ada temuan sepeser pun itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati. Nah untuk itu pihak eksekutif dan legislatif seharusnya saling bergandengan tangan lah dalam menentapkan APBD 2022,” kata Ahmad.
Sebagai masyarakat Kayong Utara, Ahmad berharap pihak legislataif jangan mudah mengumbar pernyataan. Sebaiknya dikomunikasikan atau dibicarakan dulu dengan baik pada pihak eksekutif.
“Karena itu saya mengimbau kepada teman-teman legislatif untuk hati-hati berstatement agar tidak menyebabkan ketersinggungan pihak-pihak lain. Pihak legislatif sebenarnya bisa mengundang perangkat-perangkat daerah, dapat memanggil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta informasi sehingga semua menjadi jelas,” ujar Ahmad Suwandi, yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kayong Utara ini. (lud)
Discussion about this post