– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berinisial TK alias BW digerebek warga sedang bersama wanita bersuami berinisial WS di sebuah rumah mewah di Komplek Graha Borneo 2, Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Kepada sejumlah wartawan suami WS, Tedi mengatakan, sudah empat bulan, sejak Agustus tidak pernah lagi pulang ke rumah mereka. WS juga diketahui jarang pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Apel. Sebagai suami, ia terus berusaha mencari istrinya.
“Saya pun mencari. Sampai akhirnya saya sempat bertemu dia (WS) di Bandara bersama TK,” jelas Tedy, Minggu (28/11/2021) siang.
Sejak pertemuan itu, Tedy mulai berspekulasi soal hubungan gelap antara keduanya. Akhirnya pada Sabtu (27/11/2021) tengah malam, Tedy mendapati istrinya WS melintas. Kala itu, Tedy bersama rekannya tengah berada di sebuah Warung Kopi (Warkop).
Tedy dan dua rekannya mengejar WS. Hingga titik tujuan WS berhenti di sebuah rumah mewah di Jalan Komplek Graha Borneo 2 yang ternyata milik TK.
Tedy naik pitam. Kesabarannya telah habis. Dia memanggil Ketua RT setempat dan sejumlah warga serta penjaga. Bersama RT dan warga, mereka menggerebek pasangan tak resmi itu.
“Saat digedor pintu pagar tak kunjung dibuka. Rupanya, TK telah mengintai dari CCTV. Dia pun coba melarikan diri dengan lompat pagar belakang,” bebernya.
Tedy mengatakan saat penggerebekan berlangsung istrinya bersama pria yang disinyalir oknum ASN Pemkot Pontianak.
“Nahasnya, saat rekan saya hendak menuju kantor polisi (Polsek Kakap) , kami melihat TK basah kuyup. Rupanya dia lompat pagar,” jelas Tedy.
Akhirnya TK ditarik masuk ke dalam rumah. Di hadapan warga, ia pun tak bisa mengelak. Istri Tedy pun tak berkutik berada di sebuah kamar.
“Di rumah itu sejumlah pakaian dalam wanita terlihat menggantung. Polisi akhirnya menyita CCTV, dia (TK) menolak. Namun akhirnya diberikan. Pakaian dalam juga diamankan,” kata Tedy.
Saat ini keduanya telah digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tedy meminta polisi bekerja serius dan mengedepankan aspek hukum dan transparan. Sebab, perbuatan keduanya diduga telah melanggar pasal 284 jo 417, 418 KUHP tentang perzinahan.
Dia juga berharap, TK selaku ASN mendapatkan sanksi tegas oleh Wali Kota Pontianak.
“Kalau tidak diberikan sanksi tegas menjadi pertanyaan, mengapa yang bersangkutan tidak mendapat sanksi tegas,” tuntas Tedy. (rin)
Discussion about this post