– Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 naik 0,15 persen dari Rp2.482.000 menjadi Rp2.486.796.
“UMK lagi kita ajukan ke provinsi untuk ditetapkan dengan SK Gubernur Kalbar,” kata Iwan Setiawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu, Rabu (01/12/2021).
Iwan menyampaikan sebelum diusulkannya UMK ke Provinsi Kalbar, pihaknya sudah melakukan pertemuan dan ada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian pihaknya ada mengundang serikat pekerja, Kadin, Apindo dan perusahaan sawit, serta OPD terkait.
“Jika UMK Kapuas Hulu 2022 ini sudah ditetapkan. Kita berharap bisa dilaksanakan seluruh perusahaan,, walaupun naik sedikit mudah-mudahan bisa memotivasi para pekerja, mendorong para pengusaha untuk berpikir kreatif dan inovatif serta dapat meningkatkan lowongan kerja,” pungkas Iwan.
Sementara Ketua Kadin Kapuas Hulu, Jumdikari menyampaikan kenaikan UMK sebesar 0,15 persen UMK itu merupakan kesepakan Dewan Pengupahan yang telah ditetapkan dalam rapat.
”
Kita lihat angka Rp3 ribuan lebih, kami melihat dari Kadin angka yang wajar dari tahun 2021. Mudah-mudahan wabah Covid-19 segara berakhir, sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat meningkat,” pungkas Jumdikari. (opik)
Discussion about this post