– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menerima pelimpahan kepolisian atas dua kasus penganiayaan yang saling lapor antara Anam dengan Ahong. Saat ini kedua bos tersebut menjadi tahanan kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pontianak Aji Satrio Prakoso mengatakan hari ini telah dilakukan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan dengan tersangka Anam dan Ahong dari penyidik ke kejaksaan.
“Setelah barang bukti dan tersangka dilimpahkan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, untuk menanyakan kembali perbuatan yang dilakukan,” katanya, Kamis (2/11/2021).
“Kemarinkan kami baru menerima berkas perkaranya. Sehingga ketika pelimpahan tersangka, mereka diperiksa kembali untuk ditanya mengenai perbuatan yang dilakukan,” sambung Aji.
Setelah proses pemeriksaan dilakukan, maka terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan.
“Apakah kedua tersangka akan ditangguhkan penahanan, itu tergantung apakah keduanya ada mengajukan permohonan atau tidak,” ucapnya.
Jika nanti memang ada permohonan penangguhan, tentu Jaksa akan pertimbangkannya.
“Terlagi Kedua tersangka ini sudah tua, ada yang sakit-sakitan juga,” sebutnya.
Aji menyatakan dirinya akan melihat terlebih dahulu apakah ada atau tidak permohonan penangguhan penahanan.
“Yang jelas setelah selesai tahap dua, pihaknya akan segera membuat surat pengantar untuk pelimpahan perkara ke pengadilan (disidangkan, red),” tuntas Aji.
Diketahui beberapa waktu lalu Anam dan Ahong terlibat perkara penganiayaan. Keduanya membuat laporan polisi dan sama-sama dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Anam merupakan bos bisnis garam. Sedangkan Ahong adalah pemilik Hotel G du Jalan Jenderal Urip Pontianak. (rin)
Discussion about this post