– Abdul Samad Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak membantah adanya kejanggalan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lily Susianti dengan terdakwa Ali Sabudin.
Begitu pula dengan penundaan persidangan bukan lantaran dilakukan jaksa. Melainkan majelis hakim yang menundanya dengan alasan tertentu. Selain saksi pelapor sekaligus korban tidak hadir penundaan dikarenakan salah seorang hakim juga tak hadir.
“Jelas apa yang disampaikan hakim, penundaan itu bukan karena jaksa, karena tidak ada korban hadir. Melainkan juga karena hakim menunda persoalan itu tidak hadirnya salah satu hakim,” kata Abdul Samad, Kamis (02/12/2021).
Persoalan tudingan berkas dan penyidikan ada kejanggalan, Abdul Samad menerangkan itu bukan wewenang kejaksaan. Melainkan ranah penyidik.
“Menanggapi itu, ada pihak lebih wewenang. Dalam hal ini penyidik, karena hasil penyidikan,” ucapnya.
Samad menyampaikan, pengacara Ali Sabudin sebelumnya sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan pihaknya. Majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
“Putusan sela, hakim menolak eksepsi mereka lantaran eksepsi yang diajukan bukan ranah eksepsi melainkan ranah praperadilan,” tuturnya.
Dijelaskannya perkara ini berlangsung tahun 2011. Kejari Pontianak menerima SPDP di tahun 2015. Berkas dinyatakan P21 pada 2016. Selanjutnya jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 2021.
“Kendala hari itu adalah korban yang berstatus DPO setelah berstatus terpidana,” sebutnya.
Dia menegaskan kasus ini belum kadaluarsa dan tidak janggal kendati prosesnya agak panjang. Sesuai pasal 78 KUHP angka 3 menyatakan suatu kasus kejahatan kadaluarsa yang hukumannya diancam di atas 3 tahun jika sudah memakan waktu selama 12 tahun.
“Sementara jika dihitung kasus ini baru 10 atau 11 tahun. Sehingga proses yang kita lakukan masih sesuai jalur dan prosedur,” lugasnya.
Samad menyatakan berkaitan dengan opini yang beredar silakan saja, karena itu di luar wewenang jaksa menjawabnya. Namun yang pasti, kata dia, fakta persidangan akan terbongkar semuanya.
“Rabu depan akan digelar sidang pertama dalam pemeriksaan saksi korban, di situ akan kita dengar semua penjelasan korban,” tuntas Abdul Samad. (rin)
Discussion about this post