– Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan sanksi denda kepada lima perusahaan di Kabupaten Sambas atas tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan, Kamis (02/12/2021).
Kelima perusahaan tersebut PT TK, PT WHS 3, PT KMP, PT WHS2 dan PT WHS 1. Pwrusahaan-perusahaan ini dijatuhi sanksi pidana denda karena tidak membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Peradilan dipimpin hakim tunggal Inggrid Holonita Dosi. Hakim juga meminta kepada perusahaan agar melaksanakan semua kewajiban terkait peraturan ketenagakerjaan.
Penuntut dalam peradilan ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan UPT Pengawasan Ketenagakejjaan Wilayah I Disnakertrans Provinsi Kalbar, Tri Djatiningsih, Harri Muliawan, dan Muhammad Furqan.
Kepala UPT Wasnaker Wilayah I Markus Dalon mengatakan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya repressive justitia. Yaitu upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS.
“Setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi oleh perusahaan/pengurus/pemberi kerja, terpaksa dengan penegakan hukum ini kami berharap agar semua perusahaan/pengusaha/pemberi kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan, termasuk norma kerja maupun norma K3 (Keselamatan KesehatanKerja),” tegasnya melalui Jurnalis.co.id, Jumat (03/12/2021).
Markus Dalon menuturkan jika perusahaan menghadapi kendala pihaknya siap memberikan pembinaan dan pendampingan. Disampaikan pula bahwa sebelum penegakan hukum ini telah dilakukan Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, Shinta Rika dan Erbina pada April 2021.
“Dan memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2, namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.
Markus Dalon mengatakan pihak perusahaan diwakili Yustinus Fernandus Sitepu yang baru menjabat Manager HRGA dua bulan mengatakan bahwa kelalaian ini akan segera ditindaklanjuti dengan pimpinan perusahaan.
“Kita meminta perusahaan yang melanggar ini untuk memenuhi semua ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di perusahaan,” tuntas Markus Dalon. (rin)
Discussion about this post