– Sepanjang 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu telah melakukan penanganan Tindak Pidana Korupsi. Satu penyelidikan, satu penyidikan, tiga penuntutan dan mengeksekusi dua perkara yang ditangani.
“Adapun penyidikan tersebut adalah dalam dugaan Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir dan tiga penuntutan Tipikor reboisasi lahan Nanga Badau, yang pada saat ini terhadap dua terdakwa telah dilakukan eksekusi dan seorang terdakwa sedang mengajukan upaya hukum,” kata Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, Kamis (09/12/2021).
Adi menyampaikan, dalam peringatan hari anti korupsi hari ini mengangkat tema ‘Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi’. Sejalan dengan tema tersebut, dalam peringatan hari anti korupsi sedunia tahun 2021.
“Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah melakukan baik kegiatan penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus korupsi di Kabupaten Kapuas Hulu,” ujar Adi.
Pria yang sudah bertugas selama 1,7 tahun di Kapuas Hulu ini mengatakan, sebagai upaya menjauhkan diri dari perbuatan korup, dimulai dari hal kecil. Seperti membiasakan yang benar, bukan malah membenarkan yang biasa.
“Korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi dan memiliki kontribusi mengganggu kestabilan pemerintah, di sisi lain pula dalam perkembangannya perbuatan korupsi mendistorsi proses dan aturan yang ada menjadi kabur,” jelas Adi.
Sambung Adi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan musuh kita bersama. Maka dari itu dirinya mengajak menjadikan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021 ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi.
“Tentunya sebagai pencegahan dan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” pungkas Adi. (opik)
Discussion about this post