– Cekcok dua bos besar, Anam dan Ahong berakhir setelah proses saling lapor kasus penganiayaan berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak. Bos garam dan bos Hotel G tersebut saling berpelukan sebagai simbol sepakat berdamai.
Anam dan Ahong sama-sama diproses pidana serta menjadi tersangka saat di kepolisian atas kasus saling aniaya beberapa bulan lalu. Setelah dilimpahkan ke Kejari Pontianak keduanya sepakat berdamai dan tak saling tuntut agar prosesnya tidak berlanjut di persidangan. Keduanya berdamai tanpa syarat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak Wahyudi kepada sejumlah wartawan menerangkan pihaknya telah mengeluarkan surat penghentian penuntutan atas dua kasus saling lapor antara Anam dan Ahong.
Penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Peraturan Kejagung RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Hari ini kami Kejaksaan Negeri Pontianak menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada Anam dan Ahong,” katanya, Rabu (15/12/2021) siang.
Dijelaskan Kajari, sebelumnya Anam dan Ahong terlibat percekcokan di depan Ruko milik keduanya. Kemudian ada sedikit perkelahian yang menyebabkan luka-luka. Keduanya pun saling lapor.
Dalam perjalanan proses hukum setelah dilakukan tahap dua oleh kepolisian kepada pihaknya, Anam dan Ahong sepakat berdamai. Saat proses damai, keduanya didampingi penasehat hukumnya masing-masing.
“Syarat-syarat sudah diatur dalam peraturan Kejagung tersebut, sehingga kita melakukan ekspose kasus ini di hadapan Kajati Kalbar dan Jampidum Kejagung RI, dan akhirnya dikabulkan untuk dihentikan atas kesepakatan kedua belah pihak,” terangnya.
Selan itu, perdamaian antara kedua belah pihak juga dilakukan. Di antaranya usia keduanya yang sudah cukup tua. Ditambah lagi Anam yang juga memiliki riwayat sakit jantung.
“Perselisihan ini pun berakhir. Ini hanya persolaan sepeleh yaitu parkir, kemudian emosi dan cekcok. Sehingga bijaksananya konflik ini tidak diperpanjang lagi,” lugasnya.
“Selain itu ini, langkah diambil juga merupakan sesuai dengan arahan dan amanah dari Kajagung RI yang di mana kejaksaan bertugas sebagai penuntut umum yang berdasarkan hati nurani, sehingga perkara ini pun tidak patut untuk diteruskan,” sambung Wahyudi.
Usai memberikan keterangan pers, Kajari Pontianak Wahyudi menyerahkan surat penghentian penuntutan kepada Ahong dan Anam yang didampingi pengacara masing-masing.
Tak hanya itu, di hadapan Kajari Pontianak, keduanya saling bersalaman dan berpelukan yang menjadi simbol peseteruan dua bos besar di Kota Pontianak ini berakhir. (rin)
Discussion about this post