– Keberadaan PT RAP di Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, terus membuat gejolak di masyarakat.
Pasalnya mengacu pada surat Keputusan Bupati 14 September 2018 terkait penghentian seluruh aktifitas perusahaan tersebut harus dihentikan karena masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan di luar Izin Usaha Perusahaan (IUP).
Tak mau masalah ini terus bergejolak, sejumlah masyarakat Desa Nanga Nuar pun mengadukannya ke DPRD Kapuas Hulu, Rabu (15/12/2021). Dalam audiensi yang dilakukan tersebut, dihadiri juga dari pihak PT RAP, OPD terkait dan anggota Komisi B DPRD Kapuas Hulu.
Abang Aidi Sahpri, Kades Desa Nanga Nuar menyampaikan, pihaknya mempertanyakan terkait aktifitas perusahaan PT RAP, dimana perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut masih melakukan aktifitas di atas lahan yang telah dilarang sesuai keputusan Bupati Kapuas Hulu.
“Kondisi ini menimbulkan berbagai gejolak sosial di masyarakat. Untuk itu, hal ini harus segera diselesaikan sehingga menemukan jalan keluar yang baik bagi masyarakat dan perusahaan,” katanya.
Untuk itu dirinya mengharapkan ada solusi yang terbaik dari permasalahan yang ada sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan di tengah tengah masyarakat.
Razali, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu menyampaikan, sesuai SK Bupati Kapuas Hulu ada sebagian wilayah lahan perusahaan yang masuk dalam kawasan status HPT. Namun dari pihak masyarakat dan perusahaan belum mengetahui letak letak batas tersebut.
“Untuk itu, kami bersedia untuk membantu memfasilitasi dalam upaya mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut, agar permasalahan yang ada menemukan jalan keluar sehingga tidak terjadi konflik yang tidak kita harapkan,” jelasnya.
Untuk itu, Politisi PPP ini mengatakan, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukukan pengecekkan dengan melibatkan Pemda Kapuas Hulu dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
“Kami berharap masyarakat bersabar sampai permasalahan ini terselesaikan,” pungkas Razali. (opik)
Discussion about this post