JURNALIS.co.id – Satgas Covid-19 Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi menjelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan Rakor ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalbar terkait penerapan PPKM Level 3 sebagai implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggelar kegiatan perayaan tahun baru, termasuk arak-arakan malam pergantian tahun baru,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (02/12/2021).
Edi mengatakan penerapan PPKM Level 3 ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya varian baru Covid-19 serta mencegah terjadinya lonjakan kasus virus corona. Upaya dilakukan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan membatasi mobilitas masyarakat.
Selain itu ASN, TNI/Polri juga dilarang cuti selama diberlakukannya PPKM Level 3. Sementara untuk pusat perbelanjaan dan warung kopi dibatasi hingga 50 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.
“Aktivitas dibatasi 50 persen dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” imbuhnya.
Selama PPKM Level 3 tidak ada penyekatan jalan. Tapi taman-taman kota ditutup. Mobilitas antarkota juga melihat perkembangan situasi dengan memonitor dan mengendalikan arus transportasi.
“Kalau di Kalbar arus mudik tidak seperti di Pulau Jawa. Kalau masuk Kalbar kan wajib PCR, jadi kita tidak perlu khawatir,” ungkap Edi.
Pawai akan Dibubarkan
Sementara Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan, pembatasan akan dilakukan H-7 dan H+7 dengan melibatkan tim gabungan di jalan-jalan perbatasan Terminal Batu Layang termasuk di pelabuhan untuk memonitor mobilitas keluar masuk Kota Pontianak.
“Artinya kita akan melakukan tracing random terhadap orang yang akan berangkat karena ada ketentuan-ketentuan bagi orang yang dalam perjalanan antarkota,” sebutnya.
Pihaknya juga akan menyediakan Posko-Posko medis apabila nanti ada yang sakit maupun terkontaminasi positif Covid-19 untuk diisolasi. Posko tersebut di antaranya didirikan di Terminal Bus Batu Layang Pontianak Utara dan Pelabuhan Dwikora. Kemungkinan Posko-Posko itu akan dikembangkan lagi melihat kondisi di lapangan.
“Kami tidak akan melakukan penyekatan tapi untuk arak-arakan atau pawai memang dilarang dan jika ada masyarakat yang melakukan itu kami akan bubarkan,” tegas Kapolresta.
PPKM Level 3 Nataru Wajib Diterapkan
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan PPKM level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini tertuang dalam mengimplementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Ikuti Inmendagri dan aturan-aturan pusat, wajib diimplementasikan oleh kabupaten/kota se-Kalbar,” kata Sutarmidji
Kendati kasus Covid-19 di Kalbar terbilang melandai, pria disapa Midji ini mengingatkan bahwa pandemi masih belum berakhir. Sehingga Protokol Kesehatan (Prokes) dan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan virus corona masih berlaku.
“Ikuti saja itu. Insya Allah kalau kita ikuti, kita bisa menghindari keterjangkitan yang lebih masif,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini memastikan tidak ada penyekatan-penyekatan dalam pelaksanaan PPKM level 3 nantinya. Sebagaimana kehendak pemerintah pusat.
“Saya pastikan tidak ada. Sesuai dengan aturan pusat, tidak ada penyekatan-penyekatan,” ucapnya.
“Tapi yang jelas penerapan tentang SOP protokol kesehatan dan syarat-syarat perjalanan tetap. Negatif PCR untuk masuk ke Kalbar tetap masih berlaku. Bahkan untuk kapal laut, kita juga akan lebih ketat,” sambung Midji.
Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalbar, Harisson, aturan yang tertuang dalam Inmendagri tersebut juga memuat peniadaan mudik Nataru.
“Jadi mudik Nataru tidak boleh, juga terdapat larangan cuti bagi ASN, BUMN, TNI-Polri, dan karyawan swasta selama Nataru,” jelasnya.
Dinkes bersama pihak terkait dalam Satgas Covid-19 Kalbar akan melakukan pengetatan-pengetatan sesuai apa yang menjadi Instruksi Mendagri. Termasuk pengetatan dan pengawasan Prokes pada gereja yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan atau mall, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai (PPKM) level 3.
Masuk Kalbar Sudah Bisa Gunakan Tes Antigen
Mulai tanggal 6 Desember 2021 untuk persyaratan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi yang masuk Kalimantan Barat dapat menggunakan tes antigen.
Tes antigen hanya berlaku 1x 24 jam. Selain itu, wajib sudah suntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Persyaratan tersebut untuk penumpang moda transportasi baik udara, laut maupun darat.
“Pengecualian pada periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru),” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, Sabtu (04/12/2021).
Untuk periode Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 – 02 Januari 2022 persyaratan mengikuti Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
“Wajib vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan tes PCR H-3,” jelasnya.
Disampaikan Harisson, Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar sewaktu-waktu dapat melaksanakan tes acak swab PCR kepada penumpang di Bandara maupun terminal kedatangan.
“Bila positif maka yang bersangkutan akan dilakukan isolasi selama 10 hari di fasilitas isolasi milik pemerintah,” tegasnya.
Harisson menjelaskan kebijakan ini melihat data baik secara nasional maupun daerah di Kalbar bahwa sudah terjadi penurunan kasus Covid-19.
Moh Aswandi
Discussion about this post