– Tidak cuma sadis, motif Dedy Januari (43) bunuh ibu tiri dan tikam saudari tirinya terbilang biadab. Pasalnya, tindakan pria paruh baya tersebut berawal dari keinginannya memperkosa keponakan tirinya.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, Satreskrim Polresta Pontianak berhasil membongkar motif pembunuhan yang menewaskan Sri Sunarti (61) dan penikaman terhadap Desy Susanti (41).
Tindakan brutal pelaku berlangsunh di sebuah rumah kost di Gang Anggrek No. 11A, Jalan Sepakat II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Jumat (18/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. (Baca: Brutal! Pria Paruh Baya Bunuh Ibu Tiri dan Tikam Adik Tiri dengan Gunting)
Kasat Reskrim Polreta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku beralasan tindakannya menewaskan ibu tiri dan melukai adik tirinya tersebut dilakukan secara spontanitas,
“Pelaku membunuh ibu tiri dan menikam saudari tirinya itu yakni agar dapat dengan bebas memperkosa salah seorang anak adik tirinya,” ungkapnya, Sabtu (18/12/2021) pagi.
Dibeberkan Indra, kejadian berawal pelaku masuk ke dalam kamar korban Desy Susanti. Saat itu, dua orang anak korban sedang berada di dalam kamar yakni Siti Rahma Az Zahra dan Siti Fatimah Humayrah.
“Setelah memasuki kamar adik tirinya, pelaku memegang tangan Siti Rahma Az Zahra (keponakan tiri, red) dan mengajak tidur,” ujarnya.
Kemudian terjadi perlawanan dari korban. Siti Fatimah Humayrah yang melihat saudarinya diperlakukan tak senonoh langsung mendorong pelaku (Dedy, red) ke luar kamar. Siti Fatimah Humayrah lantas langsung mengunci kamar.
Tidak lama kemudian anak Desy Susanti mendengar suara teriakan. Dia mengira suara itu teriakan penghuni kost. Teriakan semakin keras.
Anak Desy Susanti pun membuka pintu kamar. Dia melihat ibunya (Desy Susanti, red) sudah tergeletak di ruang tengah ditusuk paman tirinya dengan gunting.
“Anaknya pun mencoba menolong korban ibunya untuk masuk ke dalam rumah, yang di mana pelaku saat itu sedang mengejar neneknya (Sri Sunarti, red),” ungkap Indra.
Tidak lama kemudian datang saksi bernama Aldy Muardi yang merupakan keponakan Desy Susanti. Aldy melihat nenek tergeletak di jalan depan rumah.
“Kemudian bersama-sama dengan warga Aldy berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini berupa satu buah gunting dengan gagang berwarna hitam, satu helai baju berwarna hitam dan satu helai kerudung berwarna kuning.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP,” tuntas AKP Indra. (rin)
Discussion about this post