– Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemkot Pontianak berinisial TK alias BW dengan seorang wanita bersuami WS semakin melebar. Pasalnya, pengacara suami WS segera melayangkan surat ke Kapolda Kalbar hingga ke Kapolri guna penanganan kasus ini berlangsung cepat.
Deni Amirudin selaku pengacara Tedi (suami WS, red) mengatakan kepolisian harus jujur dan adil serta transparan dalam menangani perkara ini.
“Senin besok kami akan berkirim surat ke Kapolres Kubu Raya dan akan kami tembuskan ke Kapolda, Propam, Ombudsman, Komnas HAM, kalau perlu juga ke Kapolri dan Kompolnas di Jakarta,” jelas Deni Amirudi kepada Jurnalis.co.id, Minggu (19/12/2021) pagi.
Berkaitan dengan penjelasan pelapor kepada kepolisian bahwa telah mengontrak rumah di rumah ASN itu, apakah bisa jelaskan soal kedapatan berangkat bareng ke Jogjakarta dan makan siang berdua?
“Sebenarnya klien saya sudah mengingatkan kepada BW agar tidak mendekati istrinya, tapi tetap aja dilakukan BW,” bebernya.
“Kalau sudah kedapatan seperti ini, jangan mencari pembenaran, bilang dijebaklah. Mana ada orang dijebak di rumah ia sendiri?, Ahhhh yang benar aja itu,” sambung Deni.
Sebelumnya diketahui, pengakuan WS kepada kepolisian saat pemeriksaan menyatakan tidak mengakui melakukan perselingkuhan. Dia beralasan mengontrak rumah oknum ASN tersebut. Sehingga WS tinggal di rumah itu.
“Pengakuannya seperti itu kepada kita, kita lihat nanti fakta-faktanya seperti apa, karena masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Jatkmiko Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.
Ditambahkan Jatmiko, dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka. Dalam waktu dekat, selain meminta keterangan ahli, Polres Kubu Raya juga akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan berkaitan dengan kasus ini. (rin)
Discussion about this post