– Sejak tahun 2010 silam atau 11 tahun lamanya menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, akhirnya terpidana korupsi Marolop Sijabat berhasil ditangkap, Senin (20/12/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Koruptor ini dibekuk di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya
Kajati Kalbar Masyhudi mengatakan penangkapan terhadap Marolop Sijabat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 2 November 2010.
“Terpidana Marolop dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” terangnya kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan Masyudi, Marolop mendapat vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga dikenakan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp312 juta subsider 1 satu tahun penjara.
Daftar Pencarian Orang (DPO) Marolop ini merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2007. Pria yang menjabat selaku Direktur PT Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan jalan simpang empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Di mana dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam RAB sebagaimana dalam kontrak kerja, tapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100 persen sesuai RAB,” bebernya.
“Selanjutnya l, diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat,” sambung Kajati.
Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.
Informasi DPO/buronon Kejati Kalbar dapat dilihat di website resmi Kejati Kalbar: https://kejati-kalbar.go.id/.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon. Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO,” pungkas Kajati Kalbar. (rin)
Discussion about this post