– Sebanyak 12 rumah sakit yang ada di Kota Pontianak meneken perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan kesepakatan yang diteken oleh rumah sakit milik pemerintah dan swasta se-Kota Pontianak ini berkaitan dengan sistem pencatatan pelaporan pelayanan kesehatan (Yankes) dalam rangka mendukung indikator kinerja pemerintah daerah di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Selain itu, Pemkot Pontianak juga menjalin kerjasama dengan Polda Kalbar, dalam hal ini Dokkes Polda Kalbar.
“Kerjasama ini penting dalam rangka kita berkoordinasi untuk penanganan bidang kesehatan khususnya, termasuk konsultasi tentang jenis-jenis penyakit yang harusnya bisa ditangani di Kota Pontianak,” ujarnya usai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dokkes Polda Kalbar dan rumah sakit di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (28/12/2021).
Kerjasama ini, lanjutnya, agar penanganan dalam pelayanan kesehatan lancar dan cepat, termasuk pendataan yang berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Sebab menurutnya ada beberapa rumah sakit yang memiliki sarana dan prasarana yang sudah lengkap, namun masih ada sebagian yang belum lengkap.
“Misalnya untuk penanganan penyakit regeneratif seperti diabetes, hipertensi, TBC, HIV yang mana jenis penyakit tersebut membutuhkan penanganan khusus,” ungkapnya.
Edi menambahkan, penanganan Covid-19 juga membutuhkan tindakan khusus sehingga itu perlu adanya koordinasi dengan pihak rumah sakit. Selanjutnya penanganan bagi peserta BPJS maupun non BPJS kesehatan, masyarakat masih ada yang kurang memahami terkait rujukan rumah sakitnya.
“Jadi ini juga harus kita kondisikan untuk mereka,” jelas Edi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan, Pemkot Pontianak, dalam hal ini Wali Kota Pontianak dengan semua rumah sakit di Kota Pontianak, baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta, sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) tentang pelayanan kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan dalam bentuk perjanjian kerjasama.
Kemudian yang dikerjasamakan dengan semua rumah sakit dalam rangka pelayanan yang masuk dalam standar minimal di bidang kesehatan.
“Jadi, di Kota Pontianak ini peran rumah sakit swasta itu cukup besar karena fasilitasnya sudah lengkap artinya pelayanan kesehatan kan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga swasta,” terangnya.
Dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan terdapat 12 indikator, mulai dari bayi dalam kandungan hingga lansia yang memiliki 7 indikator, kemudian 3 indikator penyakit tidak menular dan 2 penyakit menular.
“itu keseluruhannya harus tercatat dimana dia dilayani kemudian jumlahnya pun harus 100 persen dan harus tertangani,” kata Sidiq.
Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya kerjasama ini karena rumah sakit swasta harus melaporkan 12 indikator itu kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Tanpa laporan itu maka pelayanan kesehatan yang dilakukan di rumah sakit swasta tersebut dianggap tidak ada.
“Pelaporan harus mencatat semua penduduk Kota Pontianak dalam data sehingga kita tahu jumlah capaian pelayanan kesehatan yang dilakukan mereka,” imbuhnya.
Kemudian manfaat adanya kerjasama ini adalah secara luas mempengaruhi program-program preventif serta promotif dengan dukungan dari Pemerintah Kota Pontianak.
“Misalnya pelayanan kesehatan penyakit tuberkulosis, walaupun dilayani oleh swasta tapi obatnya juga bisa diambil dari pemerintah,” pungkasnya. (ndi)
Discussion about this post