JURNALIS.co.id – ALF (26) tidak berkutik ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Sekadau karena kedapatan membawa sabu, Minggu (02/01/2022) malam.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
“Sesuai lokasi yang disebutkan, petugas kemudian memantau lokasi di sekitar Jalan Sekadau – Sintang, tepatnya Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir,” katanya, Selasa (04/11/2022).
Sekitar pukul 22.30 WIB terlihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion hitam memasuki Gang Dani, Jalan Sekadau – Sintang KM 07 Dusun Pangkin, Desa Mungguk. Petugas kemudian mengawasi gerak-geriknya.
Merasa dirinya diintai, pelaku terlihat membuang sesuatu saat keluar dari gang tersebut. Petugas kemudian menghentikan serta memeriksa pelaku, namun hanya menemukan handphone.
“Petugas didampingi saksi kemudian mencari barang yang sebelumnya dibuang pelaku dan berhasil menemukan sebungkus rokok Sampoerna yang posisinya di pinggir jalan gang tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok ditemukan satu buah plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditutup selembar tisu. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Salahudin. (suk)
Discussion about this post