
JURNALIS.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri), Rl dan Ar ditangkap polisi karena mencuri uang sebesar Rp5,5 juta milik kerabatnya di Mushola SMPN 08 Pontianak Jalan Parit H Husin (Paris) II Kecamatan Pontianak Tenggara.
Pasutri ini melakukan pencurian pada 31 Desember 2021. Pelaku mencuri uang kerabatnya yang tersimpan di dalam lemari Alquran Mushola SMPN 08 Pontianak.
“Pasutri ini nekat masuk Mushola dengan cara merusak gembok pintu, kemudian selanjutnya mengambil uang korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, kemarin.
Korban lantas melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Pontianak Selatan. Polisi bergerak melakukan rangkaian penyelidikan. Hasil rekaman CCTV ternyata pencurian dilakukan Pasutri yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Setelah mengetahui alamat tempat tinggal Pasutri tersebut, anggota polisi langsung mengamankan kedua pelaku.
“Saat diintrogasi secara singkat, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Sebagain uang curian telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi. Uang yang tersisa sebesar Rp3.250.000.
“Barang bukti yang diamankan dari Pasutri ini uang Rp3.250.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dan satu buah kunci rumah duplikat bertuliskan For Yale,” beber Kompol Indra.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (rin)
Discussion about this post