JURNALIS.co.id – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menyayangkan peristiwa pembullyan terhadap bocah perempuan oleh sejumlah gadis bawah umur yang viral di media sosial (Meddos), Rabu (05/01/2022) malam.
“Informasi yang kita terima korban dan pelaku sama-sama anak. Satgas kita sudah turun ke lapangan, dan segera berkoodinasi dengan kepolisian,” kata Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati kepada Jurnalis.co.id, Kamis (06/01/2022) pagi.
Menurut Eka, bullying terhadap anak secara umum dapat dijerat hukum sebagaimana diatur pada Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU 35/2014.
“Tetap dalam perspektif UU Perlindungan Anak, berkaitan kekerasan (bullying) terhadap anak,” ujarnya.
Yang jelas, kata dia, karena anak sama anak, maka menggunakan SPPA Nomor 11 Tahun 2012. Seperti apa prosesnya, pihaknya percayakan sama kepolisian yang sudah tanggap merespon kejadian ini dengan mengamankan anak-anak diduga pelaku bullying.
“Tentunya nanti harus melibatkan BPAS, Peksos, dalam penyelesaian perkara ini,” ucapnya.
Menyikapi hal ini, Eka menyatakan harus ada pembinaan pada anak-anak tersebut. Paling tidak memberikan pendidikan adab dan etika kepada anak-anak dari sejak dini.
“Bagaimana mereka harus berbicara dan bertutur kata yang santun, bukan caci maki, menghujat, bahkan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” imbuhnya.
“Apalagi sebagai perempuan, tentunya norma kesantunan lebih banyak dituntut dan dimiliki seorang wanita,” sambung Eka.
Dikatakan Eka, kasus sepertu ini tidak mungkin hilang begitu saja. Namun harus ditekan atau dikurangi. Salah satunya dengan cara gencar sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. Mengingat anak-anak sekatang sudah mulai melupakan perlunya adab dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari.
“Parenting skill dan attitude education serta pengetahuan tentang bullying harus digalakkan di sekolah dan lingkungan masyarakat,” tutur Eka.
Dalam kasus ini ditambahkannya, lantaran korban dan pelaku masih anak-anak, maka pihaknya akan mendampingi kedua belah pihak.
Diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan empat gadis bawah umur pelaku bully seorang bocah perempuan yang viral di Medsos. Pelaku berusia antara 10 – 15 tahun. Sedangkan korban bully bocah perempuan 8 tahun. Lokasi pembullyan di Taman Teras Parit Nenas Kecamatan Pontianak Utara. (rin)
Discussion about this post