JURNALIS.co.id – Satreskrim Polres Kubu Raya terus memproses hukum kasus dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pontianak selingkuh dengan wanita bersuami.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko mengatakan pihaknya terus melakukan proses dugaan perselingkuhan tersebut dengan delik dugaan perzinahan yang diadukan atau dilaporkan oleh sang suami.
“Sudah ada beberapa orang yang kita periksa, baik itu istri dari pelapor, oknum ASN tersebut, RT setempat, penjaga malam, bahkan pelapor sendiri,” kata AKP Jatmiko belum lama ini.
Saat ini, kata Jatmiko, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan ahli hukum berkaitan dengan kasus tersebut.
“kita tidak lamban, memang demikian lah proses hukumnya,” ujar Jatmiko.
Berkaitan dengan tentang pihaknya yang akan dilaporkan ke Kapolda bahkan hingga sampai Mabes Polri, Jatmiko mengatakan itu ranahnya pelapor silahkan saja. Namun yang pasti pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam memproses laporan dibuat korban.
“Silakan saja, kritisi kami dan kami transparan dalam proses hukum yang kami lakukan, SP2HP pun sudah kita serahkan kepada pelapor, bagaimana perkembangan proses yang kami lakukan,” katanya.
“Silahkan kritisi kami, tapi jangan coba untuk intervensi proses hukum yang kami lakukan,” pungkas AKP Jatmiko.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum ASN Pemkot Pontianak berinisial TK alias BW digerebek warga sedang bersama wanita bersuami berinisial WS di sebuah rumah mewah di Komplek Graha Borneo 2, Jalan Perdamaian Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten kubu Raya pada Sabtu 27 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Atas hal itu, polisi sempat mengamankan oknum ASN Pemkot Pontianak tersebut dan WS wanita yang sudah bersuami, tak hanya itu kepolisian saat ini juga sudah mengamankan sejumlah pakaian dan reciver CCTV pada rumah tersebut tempat keduanya ditemukan sebagai barang bukti. (rin)
Discussion about this post