JURNALIS.co.id – Mantan pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak berinisial AM dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Selasa (11/01/2022) sore.
Banan Prasetya, Kasipidsus Kejari Pontianak mengatakan AM ditahan berkaitan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penerimaan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp1,67 miliar.
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam perkara dugaan Tipikor pungutan penerimaan tidak resmi oleh mantan oknum PNS berinisial AM,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/01/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dijelaskan Banan, tersangka AM dididuga menjadi makelar dan menerima Pungli dari sebuah lelang. Pungutan tak resmi dilakukannya untuk kepentingan pribadi pada rentang waktu Maret 2015 hingga Januari 2019.
“Pungutan tidak resmi untuk kepentingan pribadi, berlangsung antara Maret 2015 hingga Januari 2019, dengan total pungutan Rp1,67miliar,” beber Banan.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Dalam waktu dekat penuntut umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidangkan.
“Tersangka AM dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 128 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Banan. (rin)
Discussion about this post