JURNALIS.co.id – Seorang petani berusia 45 tahun di Desa Beginjan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau ditangkap karena nyambi jadi pengedar sabu. Pria berinisial RS ini diringkus Sat Narkoba Polres Sanggau di kediamannya pada Selasa (11/01/2022) sekitar jam 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring menjelaskan penangkapan RS berawal dari informasi yang diterima petugas tentang adanya tindak pidana narkotika.
“RS kita tangkap tanpa melakukan perlawanan. Tersangka sehari-hari bekerja sebagi petani,” katanya saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Sanggau, Kamis (13/01/2022).
Dari tangan tersangka polisi menyita dua paket plastik bening berklip berisikan diduga sabu. Petugas juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam, dua sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna hitam dan putih, satu HP merek Oppo, uang tunai Rp1.740.000.
“Serta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana narkotika,” ujar Donny.
Barang haram yang diperoleh dari Kota Pontianak tersebut rencananya akan diedar tersangka di sekitar kampungnya.
“Saat ini pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” tuntas Donny. (DD)
Discussion about this post