JURNALIS.co.id – Seratus lebih pekerja pengolahan kayu PT Kayu Mukti Timber (KMT) di Kabupaten Kapuas Hulu dirumahkan. Karena perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak akhir tahun 2021 dengan alasan tak ada bahan mau diolah.
“Informasi terakhir ada sekitar 125 pekerja yang dirumahkan. Itu permasalahan internal perusahaan,” kata Paulinus Totong, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kapuas Hulu, Jumat (14/01/2022).
Totong menyampaikan sebelumnya pihak perusahaan itu berjanji jika masalah internal selesai mereka akan mempekerjakan kembali tenaga kerja yang dirumahkan tersebut.
“Kita tunggu saja nanti jika masalah internal perusahaan ini selesai apakah tenaga kerja ini dipekerjakan kembali atau tidak,” ujarnya.
Totong menjelaskan sejauh ini selama musim pandemi Covid-19 hanya baru PT KMT yang merumahkan tenaga kerjanya. Untuk perusahaan besar lainnya seperti perkebunan hingga hari ini belum ada.
“Di Kapuas Hulu ada 48 perusahaan besar, 18 perusahaan sedang dan 227 perusahaan kecil yang masuk Disnaker Kapuas Hulu,” ucapnya.
Totong mengingatkan, jika ada permasalahan antara pekerja dan perusahaan dilakukan secara bipartet atau secara internal terlebih dahulu. Jangan sampai ke ranah hukum.
“Karena Disnaker sebagai tempat pelayanan hubungan industrial siap untuk memfasilitasi pencegahan dan penyelesaian suatu masalah antara tenaga kerja dan perusahaan sebelum terjadi masalh lebih besar,” tegasnya.
Sambung Totong, untuk serapan tenaga kerja pada tahun 2021 dari jumlah pencari kerja di Kapuas Hulu ada 336 orang, yang telah kita tempatkan atau bekerja 255 orang sesuai laporan ada di Disnaker.
“Karena kartu Pencaker ini syarat untuk masyarakat mencari kerja sehingga supaya mereka terdaftar di Disnaker dan ketika pekerja ini ada apa-apa bisa dilindungi,” pungkas Totong. (opik)
Discussion about this post