JURNALIS.co.id – Diduga sopir dalam keadaan mengantuk, sebuah mobil menabrak bengkel di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kamis (14/01/2021) dinihari. Kerugian ditaksir sekitar Rp118.500.000
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun mobil yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut berjenis Toyota Hilux doubel cabin warna hitam dengan plat nopol KT 7280 NP. Mobil diduga milik perusahaan perkebunan Sawit PT Arrtu Plantation ini mengalami insiden naas sekitar pukul 01.15 WIB.
Kapolsek Tumbang Titi IPTU Sri Marjana membenarkan kejadian mobil seruduk bengkel tersebut. Pemilik bengkel bernama Eman Sulaiman (38).
“Pada saat peristiwa terjadi, Eman Sulaiman sedang tidur di rumah yang bersebelahan dengan bengkel miliknya,” katanya, Jumat (14/01/2021).
Tiba-tiba Eman mendengar suara benturan sangat keras yang membuatnya terbangun. Dia pun begegas keluar rumah untuk memastikan apa gerangan yang terjadi. Betapa kagetnya ia melihat bangunan bengkelnya sudah hancur dan roboh.
“Dia melihat ada sebuah mobil yang berada di dalam bengkelnya,” ujar Kapolsek.
Eman lantas mengecek ke dalam mobil dan menemukan sopir yang diketahui bernama Hery (33) masih dalam posisi tertidur di kursi pengemudi. Pengemudi pun baru tersadar dan mengetahui kejadian kecelakaan setelah dibangunkan Eman.
“Kita sudah menerima pengaduan dari korban Eman terkait peristiwa kecelakaan tunggal yang menimpanya,” ungkapnya.
Sementara kasus ini masih ditangani Polsek Tumbang Titi bekerja sama dengan Unit Laka Lantas Polres Ketapang.
“Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp118.500.000 dan sudah diadakan musyawarah dari pihak perusahaan bersama korban dalam penyelesaian ganti rugi,” pungkas Kapolsek. (lim)
Discussion about this post