JURNALIS.co.id – Sepanjang tahun 2020-2021 tercatat 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang nekat menyeberang ke negara Malaysia digagalkan oleh Satgas Pamtas RI – Malaysia.
“Kebanyakan PMI ilegal ini dari Kalbar, terutama Kabupaten Sambas. Untuk luar Kalbar ada yang dari Sulawesi,” kata Kepala Imigrasi Putussibau, Ali Hanafi, kepada Jurnalis.co.id, Jumat (14/01/2022).
Hanafi menjelaskan, untuk jalur resmi Indonesia dan Malaysi yang dijaga oleh pihaknya yakni Merakai Panjang, Langau, Badau.
“Untuk jalur tak resmi alias jalur tikus itu dijaga oleh Satgas Pamtas,” ucapnya.
Untuk jalur tikus yang dijaga Pamtas sendiri, kata Hanafi, ada beberapa titik seperti di Kecamatan Puring Kencana di Dusun. Jaung – Batu Lintang, Desa Langau – Batu Lintang, Sungai Antu – Batu Lintang, Desa Sungai Mawang – Batu Lintang Desa Merakai Panjang – Batu Lintang dan Desa Kantuk Asam – Lubok Antu.
Sementara di Kecamatan Badau jalur yang dijaga Pamtas ada di Dusun. Perumbang – Lubok Antu, Dusun Berangan – Lubok Antu, Jalan Batu Putih – Lubok Antu, jalan debu SMAN 1 Badau- Lubok Antu, jalan Mentari – Lubok Antu, Dusun Sebindang – Lubok Antu dan Desa Seriang – Lubok Antu.
“Untuk Kecamatan Embaloh Hulu itu di Dusun Kelawik – Lubok Antu,” ucapnya.
Hanafi mengatakan, 193 PMI ini semuanya sudah pulang ke kampungnya masing-masing. Untuk memperketat PMI agar tidak masuk ke Malaysia ini memang harus diperkuat pengawasan di perbatasan.
“Sinergitas kita juga baik dengan Pamtas, Bea Cukai, Polisi, Kodim dan lainnya harus diperkuat dalam melakukan pengawasan orangaupun barang di perbatasan,” ujarnya.
Selama ini, dalam memperketat pengawasan di perbatasan terhadap masuknya barang maupun orang, pihaknya kerap melakukan operasi gabungan bersama instansi yang ada di perbatasan Indonesia dan Malaysia.
“Tapi kita menyadari juga bahwa Kalbar ini luas untuk pengawasan daerah perbatasan, sementara SDM kita juga masih kurang untuk melakukan pengawasan,” pungkas Hanafi. (opik)
Discussion about this post