JURNALIS.co.id – Apes benar nasib Sholikin. Pria 57 tahun ini akhirnya dijebloskan ke Lapas yang berdiri di lahan kasus korupsi menjeratnya.
Sholikin ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar setelah menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak sejak tahun 2008 silam. Buronan ini diamankan di Jalan Adisucipto, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Jumat (14/01/2022) sekitar pukul 16.15 WIB.
“Terpidana Sholikin ini melakukan korupsi bersama-sama dengan kesebelas terpidana lainnya yang sebelumnya sudah menjalankan pidana penjara dalam kasus berkaitan tanah Lapas Klas II A Pontianak,” kata Kajati Kalbar, Masyhudi, Jumat (14/01/2022) malam.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2013 terpidana Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sholikin dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Selanjutnya DPO terpidana Sholikin ini diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak,” jelasnya.
Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat serta insan pers untuk ikut membantu memburu buronan lain yang belum tertangkap. Dengan cara menyampaikan kepada Kejati Kalbar melalui Informasi DPO / Buronon yang dapat dilihat website resminya.
“Dengan gencarnya menangkap DPO tentunya akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya,” ucapnya.
Kajati menegaskan buronan lain pasti akan tertangkap. Karena ini masalah waktu saja. Untuk itu, Masyhudi mengingatkan kepada para buronan, bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang DPO. (rin)
Discussion about this post