JURNALIS.co.id – Pembangunan baru SDN 01 Kedamin Hilir Kelurahan Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu dipersoalkan oleh ahli waris pemilik tanah H. Alam Syahrum. Soalnya pembangunan sekolah bernilai miliaran rupiah itu diduga menyerobot tanah warga.
Zulkifli, ahli waris H Alam Syahrum mengatakan pihaknya ingin permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah karena pembangunan sekolah ini terindikasi sudah masuk dalam tanah milik mereka.
“Ada juga indikasi lainnya bahwa tanah sekolah itu diambil juga oleh warga yang lain. Jadi kami ingin tanah ini diukur kembali agar semua tahu mana batas tanah masing-masing,” katanya, Senin (17/01/2022).
Zulkifli menyampaikan meskipun tanah miliknya terkena bangunan dari sekolah, pihaknya bersama keluarga yang lain sangat mendukung adanya pembangunan sekolah itu, karena ini untuk anak bangsa juga.
“Tetapi jangan sampai ada gangguan di kemudian hari, alangkah bagusnya masalah ini diselesaikan terlebih dahulu,” harapnya.
Zulkifli menyampaikan penyelesaian yang diharapkan pihaknya ialah adanya ganti rugi sebatas bangunan sekolah yang terkena tanah miliknya. Pemerintah daerah mau ambil seluruh tanah miliknya pun tidak masalah.
“Tinggal kita hitung nilai tanah itu berapa,” tutur Zulkifli.
Sementara Rostinawati Kepala SDN 01 Kedamin Hilir mengatakan, bahwa sebelum adanya pembangunan sekolah tersebut, pihaknya sempat mengusulkan pembangunan sekolah itu ke Kementerian PUPR berdasarkan sertifikat.
“Terus dengan adanya bangunan ini hingga terkena tanah warga ini saya tidak tahu. Karena kami ini hanya sebagai sumber data saja, tidak ada kaitannya dengan pembangunan tersebut ” ujarnya.
Lanjut Rostinawati, dirinya tidak bisa berbuat banyak terkait masalah ini, karena pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu.
“Sehingga dari Diknas lah yang menindaklanjuti persoalan ini. Saya pun tidak punya hak untuk menghentikan pembangunan sekolah ini, kami ini hanya bertanggung jawab dalam pembelajaran saja,” jelasnya.
Sementara Ari Santoso Pengurus Adat Kelurahan Kedamin Hilir menyampaikan, bahwa pembangunan SDN 1 Kedamin Hilir itu memang ada terkena tanah milik warga.
“Kita mau pemerintah daerah menggenahkan terlebih dahulu persoalan tanah tersebut,” katanya.
Ari mengatakan, sebelum masalah ini diselesaikan, dirinya sangat mengharapkan agar pembangunan sekolah tersebut dihentikan sementara.
“Kita minta Dinas Pendidikan, Pemda dan BPN Kapuas Hulu untuk mengukur kembali tanah sekolah tersebut. Karena tanah sekolah juga memiliki sertifikat dan berbatasan dengan tanah ahli waris,” ujarnya.
Lanjut Ari, untuk menyelesaikan persoalan ini, sebenarnya pihaknya sudah ada upaya untuk menyelesaikannya dengan memanggil pengurus lama seperti Lurah lama dan Camat lama. Karena diketahui di dalam pembangunan sekolah itu terkena tanah ahli waris. Tanah SDN 1 Kedamin Hilir ini sudah bergeser yang tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya.
“Kita harap segera masalah ini diurus tuntas karena ahli waris tidak bisa menunggu lama persoalan ini. Karena pembangunan sekolah ini tidak bisa dihentikan,” jelas Ari.
Sementara Petrus Kusnadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kapuas Hulu mengharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Kita siap untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik,” ucap Kusnadi.
Sementara Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi terkait persoalan pembangunan SDN 1 Kedamin Hilir tersebut.
“Kemarin saya menyarankan agar yang punya tanah menyampaikan komplain dengan Pemda, sehingga ada dasar untuk kita bahas,” pungkas Zaini. (opik)
Discussion about this post