JURNALIS.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penahanan terhadap GL, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka penggelapan pajak sebesar Rp1,5 miliar lebih, Selasa (18/01/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
ASN yang bertugas Pengadministrasi Persuratan Badan Kepegawaian Daerah (BLD) Provinsi Kalimantan Barat ini ditahan atas perkara Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022.
“Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama GL,” kata Kajati Kalbar, Masyhudi kepada wartawan, Selasa (18/01/2022).
GL ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 18 Januari sampai tanggal 6 Februari 2022.
“Yang bersangkutan kita tahan di Rutan Klas II A Pontianak,” tegasnya
GL disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan Kajati, dalam penyidikan kasus mantan Staf Pelaksanaan Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
GL ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan penerimaan pajak pada UIPPD Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar,” ungkapnya.
Dikatakan Kajati, penegakan hukum ini merupakan komitmen dirinya dan Gubernur Kalbar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar.
“Atas apa yang dilakukan oleh GL menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp1.521.835.513,00,” jelasnya.
Ditambahkan Masyudi, penyidikan dalam kasus ini tentunya tidak hanya berhenti terhadap tersangka GL. Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.
“Perkara ini akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” tuntas Kajati.
Di tempat sama, Inspektur Inspektorat Provinsi Kalbar, Marlina mengatakan proses terhadap pegawai berinisial GL ini sudah dilakukan sangat lama. Hasil pemeriksaan belum lama ini ditemukan penggelapan pajak.
“Kita sudha lakukan proses sesuai mekanisme, namun yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan kerugian negara, bahkan sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan juga tidak bisa mengembalikan,” bebernya.
“Maka dari itu, kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut,” timpal Marlina. (rin)
Discussion about this post