JURNALIS.co.id – Seorang pemuda berinisial MH berhasil diringkus jajaran anggota Reskrim Polres Ketapang lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda lipat, Senin (17/01/2022). Dia diketahui mencuri setelah terekam CCTV saat beraksi.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan Tim Opsnal Reskrim setelah adanya laporan korban pencurian atas nama Nana Zainab tanggal 17 Januari 2022.
Dalam laporan korban, lanjut Kasat, pada Jumat (14/1/2022) sekira pukul 18.00 WIB, terjadi pencurian sebuah sepeda lipat merk EXCOTIC milik korban di parkiran garasi rumahnya, di jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Delta Pawan.
Saat korban hendak keluar rumah, korban menemukan sepeda lipat miliknya sudah tidak ada di garasi. Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV dan melihat seorang laki-laki tidak diketahui identitasnya terekam mengambil sepeda lipat itu.
“Dalam rekaman, terlihat pelaku mendorong sepeda dan membawanya menggunakan motor. Merasa jadi korban pencurian, korban pun melaporkan kejadian ke Polres dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 2,7 juta,” jelas Kasat, Rabi (19/01/2022).
Kemudian, tim Opsnal Reskrim Polres melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV, serta memintai informasi kepada beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya tim mengantongi ciri-ciri pelaku dan mengamankannya.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda Ketapang ini terancam dengan Pasal 363 dan atau 362 KUHPidana. Ancamannya kurangan lima tahun penjara,” tuturnya.
Dia menambahkan, terkait kejadian ini, agar warga masyarakat lebih waspada terhadap situasi di lingkungan sekitar. Tetap menjaga keamanan barang pribadi seperti rumah, sepeda motor dan barang pribadi lainnya dengan cara menyimpan dan mengunci aman kendaraan pribadi.
“Saya imbau wgar selalu waspada dalam menjaga keamanan diri sendiri. Jadilah polisi bagi diri sendiri,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post