JURNALIS.co.id – Herawan Oetoro, Penasihat Hukum Lily Susanti berpendapat tidak mengherankan dan sudah bisa diprediksinya bahwa Ali Sabudin tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.
Menurut Herawan, sulit bagi Ali Sabudin untuk menyangkal terbuktinya tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang didakwa oleh JPU.
“Dengan terbuktinya dakwaan tersebut niscaya dikuatkan. Kedua dikarenakan pidana yang dijatuhkan sebelumnya oleh Hakim PN sangat ringan yakni pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun,” kata Herawan, Kamis (20/01/2022).
Kemudian dikarenakan pidana pasal 41 ayat 1 dari Undang-undang tentang Penghapusan KDRT yang dakwakan oleh JPU kepada terdakwa Ali Sabudin mempunyai ancaman pidana yang relatif berat yakni pidana penjara 5 tahun.
“Selain itu terdakwa Ali Sabudin melakukan Kekerasan fisik terhadap Lily Susanti secara bertubi-tubi,” ujarnya.
Dikatakan Herawan, akibat kekerasan fisik bertubi-tubi yang dilakukan oleh terdakwa, Lily Susianti menderita luka yang relatif berat. Korban alami memar pada pergelangan tangan, pergelangan tangan kiri, dada kanan atas dekat ketiak, kaki kiri, kaki kanan dan belakang telinga kiri.
“Ini sesuai hasil visum et repertum dari dokter pemeriksa pada RS Bhayangkara Polda Kalbar yakni dr. Witri Pratiwi,” jelasnya.
Dikatakannya, JPU dalam Surat Tuntutannya pada 30 Desember 2021 telah menuntut agar pengadilan menjatuhkan pidana terhadap Ali Sabudin berupa pidana penjara selama delapan bulan.
Herawan menilai, Ali Sabudin tidak patut dijatuhkan Pidana Percobaan bahwa di samping itu, atas upaya hukum banding JPU tersebut.
“Kami berkeyakinan permohonan banding yang diajukan oleh JPU tersebut dikabulkan dan putusan PN Pontianak niscaya dibatalkan, pidana yang dijatuhkan kepada Ali Sabudin akan diperberat oleh Majelis Hakim ditingkat banding, setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap korban,” pungkas Herawan.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Ali Sabudin tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan NegeribPontianak yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Kamis 6 Januari 2022. Sekalipun dalam putusan tersebut Ali Sabudin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT yang didakwakan oleh JPU.
Sedangkan sebelumnya pada saat menjalani persidangan di PN Pontianak Ali Sabudin menyangkal tindak pidana KDRT yang didakwakan oleh JPU.
Kemudian dalam pembelaan penasihat hukumnya, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar terdakwa Ali Sabudin dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT yang didakwakan oleh JPU serta agar dibebaskan dari dakwaan dan/atau dilepaskan dari tuntutan. (rin)
Discussion about this post