JURNALIS.co.id – Hingga akhir tahun 2021 tercatat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Sanggau berjumlah 504 orang. Di mana 192 orang sudah dirujuk.
“Itu sudah kita data dan kita tanggani, dan yang sudah kita rujuk sampai Desember 2021 sebanyak 192 orang,” kata Aang Syahroni, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Sanggau.
Kemudian yang rutin keluar masuk, hanya sekitar 65 orang. Dalam artian, ODGJ ini pulang atau dikembalikan ke daerah asalnya dan kambuh lagi lalu dirujuk lagi ke Rumah Sakit Jiwa Singkawang.
Untuk penanganan ODGJ, Pemkab Sanggau ada perjanjian kerjasama atau MoU dengan Pemprov Kalbar. Karena rumah sakit jiwa di bawah wewenang Pemprov.
“Antara RSJ dengan Dinsos P3AKB Sanggau, itu kita menangani ODGJ yang terlantar, yang belum ada BPJS-nya. Jadi kalau misalnya ODGJ kambuh, belum ada BPJS-nya jadi kita bisa bawa dulu ke Singkawang dengan tanggungan Dinsos. Jadi untuk biaya rawat inapnya Pemkab Sanggau atau Dinsos yang menanggungnya,” terangnya.
Aang menjelaskan, 504 ODGJ tersebut merupakan data tercatat di Dinsos yang dilaporkan dari pihak desa dan masyarakat atau keluarganya yang melapor. Kemungkinan ada keluarga atau masyarakat yang tidak melapor karena mungkin ada stigma rasa malu.
“Dan juga ada ODGJ yang dipasung. ODGJ mungkin karena ada faktor keturunan, terus depresi, ada yang cita-citanya tidak kesampaian stres juga,” tuturnya.
Dikatakannya, pada tahun 2019 lalu pihaknya juga sudah merencanakan untuk pembangunan shelter atau rumah singgah untuk ODGJ dan tuna wisma khusus untuk yang terlantar, tidak ada tempat tinggalnya yang berasal dari luar Kabupaten Sanggau.
“Cuma karena ada pandemi Covid-19, ditunda. Mudah-mudahan tahun 2022 ini terealisasi pembangunan shelter, pak Bupati juga sudah memberikan lampu hijau untuk pembangunan tahun 2022 ini,” pungkasnya. (DD)
Discussion about this post