JURNALIS.co.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau diklaim telah melaksanakan berbagai capaian kinerja tahun 2021 meski dalam suasana pandemi Covid-19. Anggaran juga dilakukan refocusing untuk penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 di lingkungan kerja Kanim Kelas II TPI Sanggau.
Kepala Seksi Teknologi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian (Kasitikim) Kelas II TPI Sanggau Candra Wahyu Hidayat menyampaikan capaian kinerja 2021 tersebut meliputi bidang Pelayanan, Pengawasan dan Penindakan serta Fasilitatif Keimigrasian.
“Di seksi pelayanan publik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Imigrasi Sanggau memberikan pelayanan berupa penerbitan Paspor Biasa secara keseluruhan sebanyak 956 paspor kepada masyarakat,” terangnya saat press realease, Selasa (25/01/2021).
Penerbitan Paspor Biasa terbanyak berasal dari Kabupaten Sintang mencapai 373 pemohon. Disusul 246 pemohon dari Kabupaten Sanggau, 165 Kabupaten Sekadau, 35 Kabupaten Landak, 25 Kota Pontianak, 9 Kota Medan, 5 Labuhan Batu Utara, 5 dari Kubu Raya dan 4 Singkawang.
Candra menyampaikan ada beberapa pelayanan penerbitan Paspor. Seperti pelayanan di Kantor Imigrasi, Pelayanan Eazy Passport, Pelayanan Mall Pelayanan Publik serta Pelayanan Paspor Simpatik. Pelayanan terbanyak dilakukan melaui layanan Eazy Passport sebanyak 349 pemohon.
“Untuk pelayanan Warga Negara Asing (WNA) telah menerbitkan sebanyak 26 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 13 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 53 Perpanjangan ITAS, 25 Pencabutan Dokim berupa KITAS,” ujarnya.
Tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau meraih penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Satuan Kerja Yang Telah Melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Di Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah dilaksanakan 24 kali pengawasan dan satu kali Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian terhadap satu orang diduga warga negara Kamboja,” bebernya.
WNA ini sudah dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak. TAK tersebut diberikan karena pelanggaran Pasal 119 ayat (1) dimana yang bersangkutan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa.
“Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Sintang,” ungkap Candra.
Dalam rangka koordinasi Pengawasan Orang Asing, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) juga telah melaksanakan Rapat Tim PORA di tiga Kabupaten yakni Sintang, Sekadau dan Melawi. Tim PORA ini dibentuk dalam rangka koordinasi dan sinergi pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
“Mencakup empat wilayah Kabupaten diantaranya Sanggau minus Kecamatan Entikong dan Sekayam, Sekadau, Melawi dan Kabupaten Sintang,” ucapnya.
Untuk bidang kehumasan telah melaksanakan berbagai sosialisasi keimigrasian secara langsung maupun melalui berbagai media massa meliputi media online, radio dan televisi.
“Sosialisasi diperlukan untuk menyebarluaskan keterbukaan informasi public berkenaan dengan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang sangat dinamis dan relatif cepat berubah selama pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 sampai dengan saat ini,” terangnya.
Berkaitan serapan anggaran, pada triwulan I sebesar 13,44 persen, triwulan II 37 persen, triwulan III 55,95 persen dan triwulan IV mencapai 80,08 persen.
“Secara keseluruhan dari sekitar Rp6 miliar anggaran tahun 2021 terserap sekitar 80,08 persen untuk kegiatan fasilitatif manajemen perkantoran dan substantif keimigrasian,” bebernya.
Tahun 2022 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memperoleh Anggaran sebesar Rp7.148.455.000. perinciannya, Rupiah Murni sebesar Rp3.350.747.000, Manajemen Perkantoran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3.797.708.000 untuk kegiatan substantif keimigrasian.
“Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tengah menunggu terbangunnya PLBN Sungai Kelik, Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang yang merupakan salah satu dari 11 PLBN yang masuk dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan,” paparnya.
Ke depan, kata Candra, selama tahun anggaran 2022 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau bertekad akan terus berusaha meningkatkan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat melalui berbagai pelayanan, pengamanan negara dan penegakan hukum keimigrasian serta menyelenggarakan manajemen perkantoran dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga Indeks Kepuasan Masyarakat meningkat dan Indeks Persepsi Korupsi menurun,” tutup Candra. (DD)
Discussion about this post