JURNALIS.co.id – Sengkarut bisnis perairan di Kalimantan Barat kini muncul ke permukaan, kali ini menimpa PT Pelayaran Mitra Kalindo Samudera (PMKS) yang menjadi korban. Pasalnya, dokumen-dokumen penting berkaitan dengan operasional serta kapal yang dimilikinya hilang.
Rahmat Kepala Personalia PT PMKS mengatakan sengkarut bisnis perairan berupa ekspidisi antarpulau yang dilakukan pihaknya bermula Evi selaku Dirut PT PMKS melakukan perjanjian ikatan hukum usaha dengan Najmi Walidain. Kemudian sekitar 4 atau 5 bulan pascaperjanjian berlangsung, Najmi Walidain tiada kabar lagi, hilang begitu saja.
Sementara dokumen-dokumen penting berkaitan dengan operasional perusahaan termasuk dokumen kapal yang disertakan kepada Nadjmi, tidak diketahui kemana perginya.
Adapun dokumen-dokumen kapal yang hilang tak kembali atau berada ditangan pihak lain yaitu Dokumen Kapal LCT Khatulistiwa I dan II dan KM Arwana Ekspress.
“Akhirnya kami mengetahui dokumen-dokumen itu ternyata berada ditangan seseorang bernama Agung Supriono, dan ini sudah diakui Agung Supriono melalui via seluler kepada saya,” terang Rahmat kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/01/2022) pagi.
Rahmat menyatakan, ini pun menjadi aneh lantaran kerja sama yang dilakukan bukan bersama Agung Supriono melainkan dengan Nadjmi.
Tetapi dokumen-dokumen kapal pihaknya berada ditangan Agung yang merupakan pihak ketiga dan tidak ada kaitannya dengan perjanjian kerja tersebut.
“Hal ini sudah saya laporkan dan saya sudah buat pengaduan ke KSOP bahwa ada pihak lain (Agung Supriono, red) menguasai dokumen sertifikat kapal-kapal dan menghambat usaha ekspidisi kapal air milik kami,” katanya.
Rahmat menyampaikan fungsi KSOP untuk PNBP meliputi sebagaimana peraturan Dirjen Hubla Nomor 222/DJPL/2019 tentang SOP tindak pidana pelayaran (penyidik sipil) yaitu menerbitkan, validasi, penyidik sipil, sertifikasi-sertifikat dokumen kapal milik negara yang haknya diberikan kepada setiap pendaftar (akta pendaftaran hak kapal) dengan legal persyaratan hukum, namun setiap kerahasiaan dokumen kapal hak milik pendaftar tidak boleh berada atau dikuasai ditangan orang lain tanpa izin atau perjanjian pemilik hak terdaftar.
“Maka dari itu kami sudah mengadukan ini dan melaporkan kepada KSOP, namun hingga hari ini tidak ditanggapi,” tegasnya.
“Saya meminta KSOP untuk memeriksa Agung Supriono (PT Amda Bintang Samudera) dan mengambil seluruh dokumen negara berupa sertifikat kapal dari tangan Agung cs,” sambung Rahmat.
Lanjutnya, demi hukum atas nama kuasa perusahaan juga dirinya meminta kepada KSOP untuk merampas dokumen sertifikat kapal itu.
“Kami Tidak ada urusan dengan suadara Agung, kalau pun ada permasalahan Agung dengan Nadjmi Walidain itu perihal mereka, kenapa harus menahan dokumen-dokumen kami,” ucapnya.
Dibeberkannya dampak dari penahanan dokumen itu membuat operasional perusahaan nya tidak berjalan, lantaran kapal-kapal ekspidisi milik pihaknya tidak bisa bergerak.
“Perihal ini juga sudah kami membuat laporan surat kehilangan dokumen di Polsekta Pontianak Kota,” bebernya.
“Demi hukum, kami minta KSOP Pontianak harus melakukan langkah tegas merespon, memanggil, menyidik, memeriksa dan merampas dokumen sertifikat kapal dari tangan mereka,” tambah Rahmat.
Sementara Kepala KSOP Pontianak, Mozes saat dikonfirmasi menerangkan bahwa apa saja yang dilaporkan berkaitan dengan persoalan kesyahbandaran tentunya akan ditapung. Namun akan dikaji apakah masuk ke ranah KSOP atau bukan.
“Setiap laporan kita tampung, salah jika kita menolak,” ujar Mozes saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/01/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurut Mozes, berkaitan persoalan dokumen kapal PT PKMS berada ditangan pihak lain, itu merupakan bukan wewenang pihaknya untuk melakukan seperti apa yang diminta oleh Rahmat.
“Sama saja, seseorang membeli handphone, kemudian handphone itu dipinjamkan kepada temannya, kemudian tiba-tiba hilang. Apakah harus meminta toko handphone itu untuk mengambil handphone tersebut, kan tidak seperti itu. Tetapi ada ranah dan bidang kewenangan pihak lain. Analoginya seperti itu,” terangnya.
“Sama juga persoalan ini, itu perjanjian kerja sama mereka, tidak ada kaitannya dengan kami dan bukan wewenang kami seperti apa yang dimintakan untuk memanggil dan meminta dokumen kapal milik PMKS yang ada ditangan pihak lain. Wewenang itu mungkin ada di pihak lain. Bukan di kita. Misalkan saja jika ada pidana tentu kepolisian lah yang menangani, jika itu wanprestasi antar perusahaan, bisa saja itu melalui jalu pengadilan (perdata, red),” sambung Mozes.
Kecuali, ditambahkannya, jika ada yang ingin membuat dokumen Kalbar, surat izin berlayar berkaitan dengan pelayanan dan kewenangan pihaknya, namun tidak dilayani pihaknya, diakuinya jika hal seperti tersebut benar untuk dilaporkan dan memang wewenang pihaknya untuk menindaklanjutinya.
“Karena salah jika kami tidak melayani, selama itu menjadi dalam tupoksi wewenang kami,” pungkas Mozes. (rin).
Discussion about this post