JURNALIS.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengakui ada kendala dalam memproses hukum para mafia tanah di Kalbar. Saat ini sedikitnya masih ada enam kasus yang sedang dilakukan pengkajian.
Masyhudi mengatakan hingga hari ini para mafia tanah masih bergentayangan. Kendati begitu pihaknya berkomitmen menangkap para mafia tanah tersebut.
“Pemberantasan Mafia ini juga direspon positif dari masyarakat dan banyak laporan terutama terhadap Mafia Tanah. Ada enam perkara tanah yang diduga terkait Mafia Tanah, yang sekarang masih dalam kajian,” ungkap Kajati Kalbar ketika kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Kalbar, Jumat (28/01/2022).
Selain itu, kata Kajati, ada beberapa perkara yang diduga terkait Mafia Tanah masih dalam pemeriksaan. Kendala yang dihadapi memang tidak mudah untuk mengungkapnya. Karena waktunya sudah lama dan dilakukan secara terstruktur serta terlihat sangat rapi, sehingga perlu kecermatan dan kehati-hatian.
“Akan tetapi kami tetap berusaha mengungkap dengan bukti-bukti formil dan meteriil sesuai dengan harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan atas hak-haknya dan para mafia tanah itu diberantas,” lugasnya.
“Untuk penegakan hukum Kejati Kalbar selalu berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk saling menunjang dan memperkuat proses penegakan hukum, supaya tujuan penegakan hukum untuk kemakmuran rakyat khususnya di Kalbar bisa diwujudkan,” sambung Kajati.
Tambahnya, dalam memberantas mafia tanah ini, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak BPN.
“Sesuai dengan arahan Jaksa Agung, kita akan memberantas para mafia tersebut,” tuntas Masyudi. (rin)
Discussion about this post