JURNALIS.co.id – Gubernur Kalbar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/0326/KESRA/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2022 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat.
Menanggapi hal tersebut, Pemuda Tionghoa Ketapang (PETIKA) mendukung penuh upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Ketua PETIKA Ketapang, Leny mengajak masyarakat, khususnya warga Tionghoa yang ada di Ketapang untuk bersama-sama memperhatikan imbauan pemerintah terkait Protokol Kesehatan (Prokes).
“Mari sama-sama merayakan Imlek dengan suka cita dan tetap memperhatikan Prokes sesuai imbauan pemerintah,” kata Leny, Minggu (30/01/2022).
Sementara itu, Sekretaris PETIKA Ketapang, Frans Doni mengatakan kalau Imlek 2573 yang jatuh pada tanggal 1 Februari 2022 bukan pertama kali dirayakan di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Doni, tentunya hal tersebut dapat menjadi pelajaran bersama dengan merayakan Imlek secara sederhana dan tidak berlebihan.
“Kita berharap pandemi segera berakhir agar aktivitas bisa berjalan layaknya seperti sedia kala,” ujarnya.
Doni juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan toleransi. (lim)
Discussion about this post