JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu mengusulkan anggaran untuk pengawasan Pemilu tahun 2024 kepada Pemkab Kapuas Hulu sebesar Rp21,2 miliar.
“Karena anggaran ini baru selesai dibahas, besok kami sampaikan ke Pemkab Kapuas Hulu,” kata Zamiatul Subhi, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (31/01/2022).
Zamiatul menyampaikan, dana sebesar Rp21,2 miliar yang diusulkan ke Pemkab Kapuas Hulu selain untuk pengawasan Pemilu 2024, dana tersebut digunakan juga untuk program Bawaslu seperti Randau Ruai, Tokoh Adat Mitra Bawaslu, Desa Pengawal Demokrasi dan Milenial Peduli Pemilu Berintegritas.
“Semua program, bersifat kemitraan pengawasan pemilu partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholder di semua tingkatan,” ujar Zamiatul.
Sementara Mustaan, Ketua Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa bagi Bawaslu anggaran tidak perlu berlebihan yang penting cukup. Pihaknya berharap usulan anggaran yang disampaikan tersebut bisa direalisasikan.
“Karena itu memang amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tentang peran pemerintah daerah dalam mensukseskan pelaksanaan pesta demokrasi di daerah. Bagaimana daerah mensupport penyelenggaraan Pemilu,” pungkas Mustaan. (opik)
Discussion about this post