JURNALIS.co.id – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Pawan, Polres Ketapang mengamankan seorang Pria berinisial RO (31), warga Kecamatan Muara Pawan. RO diamankan karena diduga berbuat cabul kepada seorang remaja putri berusia 16 tahun warga Muara Pawan.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui kasat Reskrim, AKP Primastya menerangkan bahwa pelaku RO diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Pawan setelah mendapatkan laporan kejadian dari ibu korban.
“RO ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Muara pawan tanggal 28 Januari 2022. Dalam laporan, korban menyampaikan bahwa ia dicabuli oleh pelaku di salah satu lokasi tempat wisata pantai di Muara Pawan pada Kamis malam 27 Januari 2022 malam,” ungkap Kasat, Rabu (02/02/2022).
Primas menjalaskan, awal mulanya korban bersama seorang teman laki-lakinya, BG melaksanakan camping di salah satu tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan sekira pukul 22.30 WIB.
Korban yang sedang istrahat di dalam tenda bersama saksi BG, didatangi oleh RO yang langsung melakukan pengancaman untuk dilaporkan ke kedua orang tuanya karena berduaan lawan jenis di dalam tenda.
Karena ancaman tersebut, korban dan saksi BG merasa takut akan dilaporkan pelaku ke orang tuanya. Pelaku kemudian meminta uang damai sebesar Rp800 ribu kepada saksi BG.
Merasa dalam tekanan, permintaan pelaku disanggupi oleh saksi BG. Namun karena tidak membawa uang sebanyak itu, saksi BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang.
“Di saat saksi BG meninggalkan pelaku dengan korban, pelaku pun melancarkan aksinya untuk mencabuli korban di dalam tenda. Korban yang di bawah ancaman pelaku hanya pasrah atas perbuatan bejat itu,” jelasnya.
Setelah puas melakukan perbuatannya, pelaku pun meninggalkan korban sendirian di dalam tenda. Korban yang masih trauma langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Atas perbuatan pelaku, terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelakau beserta barang bukti berupa satu unit laptop, satu helai celana dalam milik korban dan satu helai celana panjang sudah kita amankan di Polres Ketapang,” pungkas Kasat. (lim)
Discussion about this post