
JURNALIS.co.id – Persoalan pemanggilan 28 Kepala Desa (Kades) dan tujuh Camat di Kabupaten Kapuas Hulu oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar ternyata belum diketahui polisi nomor satu di Kalimantan Barat.
Kendati begitu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro berjanji akan mengecek kepada Dit Reskrimsus Polda Kalbar persoalan apa sampai dipanggilnya 28 Kades dan tujuh Camat di Kapuas Hulu itu.
“Saya belum tahu, nanti saya cek ya,” ujar Kapolda menjawab konfirmasi wartawan di Kota Pontianak, Kamis (03/02/2022) siang.
Sebelumnya Yusuf Basuki selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kapuas Hulu mengatakan sejumlah Kades dan Camat di Kapuas Hulu dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan proses pencairan dana desa 2019 dan 2020.
Pemanggilan ini melalui Dit Reskrimsus Polda Kalbar dengan Nomor B/631/I/RES/3.5/2022/Ditreskrimsus-3 tentang permintaan keterangan/klarifikasi terkait dengan dugaan penyimpangan pada proses pencairan dana desa di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 dan 2020.
Camat Putussibau Selatan Rusli Kulya turut membenarkan dirinya sempat dipanggil Polda Kalbar. Hanya saja dia diminta keterangan di Mapolres Kapuas Hulu pada 20 Januari 2022.
“Ketika dipanggil kemarin, saya ajak bagian Ekbang. Saya dimintai keterangan dari jam 10.00 WIB hingga menjelang Magrib,” ujarnya kepada Jurnalis.co.id.
Rusli mengaku kaget atas pemanggilan terkait masalah dana desa ini. Menurut dia pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi untuk pencairan dana desa. (rin)
Discussion about this post