JURNALIS.co.id – Polisi Kota Pontianak menangkap MA alias Ars dan BH alias Bn. Keduanya pelaku kriminalitas dalam kasus berbeda.
Ars merupakan warga Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pria ini ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Rajawali, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu 15 Agustus 2021.
“Sementara Bn, warga Jalan Gusti Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara ditangkap, lantaran menggelapkan satu unit motor milik temannya, pada Rabu 2 Februari lalu,” terang Kompol Indra Asrianto, Minggu (06/02/2022) malam.
Dijelaskan Indra, kasus pencurian dengan tersangka Ars, bermula ketika korban Adelena memarkirkan kendaraannya di teras samping rumahnya, di Jalan Rajawali, Kecamatan Pontianak Kota. Ketika memarkirkan motor, korban lupa mencabut kunci. Kelengahan korban dimanfaatkan pelaku.
“Motor metik dengan nomor polisi KN 4584 OA berhasil dibawa kabur pelaku,” jelasnya.
Menurut Indra, berdasarkan laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian. Dari penyelidikan awal, didapatlah identitas pelaku, yakni Ars, warga Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. ”
“Kemudian sekitar lima bulan atau tepatnya pada Jumat 4 Februari didapatlah informasi pelaku diketahui berada di kediamannya,” ungkapnya.
Pengejaran dilakukan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan pelaku mengaku, jika motor yang dicuri telah ia jual melalui perantara berinisial AL seharga Rp2,7 juta.
“Untuk barang bukti motor, saat ini masih dilakukan pencarian,” sebut Indra.
Sementara untuk tersangka Bn, kasusnya berawal pada Rabu 2 Februari lalu, pelaku datang menemui korban, Lisnawati di Gang Swadaya, Jalan Gusti Situt Machmud, Pontianak Utara. Pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk mengantar temannya.
“Namun setelah kendaraan dalam penguasaan pelaku, motor tidak kunjung dikembalikan,” ujarnya.
Ternyata pelaku sudah dua kali menggelapkan sepeda motor korban. Pertama pada April 2020 juga tidak dikembalikan.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp34 juta,” tukas Indra.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak ini menyatakan, dari serangkaian penyelidikan, pada Jumat 4 Februari pelaku berhasil ditangkap di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku, jika motor milik korban telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya di Gang Angket, Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Utara,” tuturnya.
Ditegaskan Indra, Ars akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahu. Sedangkan Bn akan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. (rin)
Discussion about this post