
JURNALIS.co.id – Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek tempat perjudian sabung ayam di Jalan Sungai Bemban, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (12/02/2022). Polisi hanya mendapatkan tujuh ekor ayam tanpa ada mengamankan pelaku perjudian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam kemarin ini setelah pihaknya memperoleh laporan masyarakat setempat.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa perjudian sabung ayam tersebut lokasinya berada di sebuah hutan dimana jarak tempuhnya sekitar 1,5 Kilometer,” katanya dalam keterangan tertulis diterima JURNALIS.co.id pada Minggu (13/02/2022).
Aman Guntoro menduga informasi penggerebekan telah bocor. Sehingga para pemain dan pelaku judi sabung ayam kabur terlebih dahulu.
“Para pelaku yang telah kabur meninggalkan tujuh ekor ayam di lokasi kejadian, empat ekor ayam dalam keadaan masih hidup dan tiga ekor ayam sudah dalam kondisi mati,” ungkapnya.
Kepolisian lantas membongkar lokasi judi sabung ayam. Di lokasi kejadian terdapat beberapa terpal yang digunakan oleh para pelaku.
“Selanjutnya tim memusnahkan terpal yang ditemukan di lokasi dengan cara dibakar,” jelasnya.
Aman Guntoro mengatakan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas sampai tidak ada lagi kegiatan judi sabung ayam yang sudah meresahkan masyarakat sekitar. (ndi)
Discussion about this post