JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mendapatkan hibah barang milik negara berupa dua unit kapal dari Kejaksaan Tinggi Kalbar. Secara simbolis sekaligus penandatanganan berita acara serah terima dilakukan Bupati Kayong Utara Citra Duani di kantor Kejati Kalbar, Selasa (15/02/2022).
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara Melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Bupati citra meyakini dua unit kapal yang bernilai miliaran rupiah ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat kepulauan.
“Alhamdulillah, kado di awal tahun untuk masyarakat kepulanuan, pengajuan kita pada tahun lalu sudah d serah terimakan pada hari ini. Terima Kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalbar, Saya yakin akan bermanfaat bagi masyarakat di kepulauan terutama untuk hilir mudik angkutan orang dan barang,” ucap Citra saat sambutannya.
Selanjutnya di tengah para jajaran Kejaksaan tinggi Kalbar Citra menjelaskan betapa sulitnya kehidupan masyarakat di wilayah kepulauan karena minimnya infrastruktur dan transportasi sehingga ekonomi di masyarakat sulit tumbuh.
“Memakan waktu 10 jam mengarungi lautan untuk sampai ke kepulauan Karimata, masyarakat di sana cukup sulit untuk menjangkau kota sukadana begitu sebaliknya, dengan adanya kapal ini selain bermuatan besar, dapat memangkas waktu tempuh untuk ke sana,” terangnya.
Bupati menjelaskan kegunaan dua buah kapal ini nantinya akan mengangkut logistik maupun angkutan orang antar pulau di Kecamatan Kepulauan Karimata. Mengigat saat ini Pemkab Kayong Utara belum memiliki kapal yang berkapasitas besar untuk mengarungi lautan terutama di masa musim selatan tiba.
“Kita akan segera bikin regulasinya, pendanaannya dan sesegeranya dioperasikan untul masyarakat umum. Saya harap dua buah kapal ini membawa berkah, mampu menumbuhkan ekonomi dan pariwisata di Karimata,” harap Citra.
Sementara Wakil Ketua Kejati Kalbar Wakajati Kalbar Juniman Hutagaol menjelaskan penyerahan hibah barang rampasan negara ini merupakan amanat dari Jaksa Agung agar mengoptimalkan hasil rampasan agar dapat bermanfaat bagi yang berkepentingan.
“Kebetulan di wilayah hukum Kalimantan Barat ada dua unit kapal yang tadinya hasil sitaan tindak pidana lalu menjadi barang rampasan negara, dan kebetulan Pemkab Kayong Utara yang notabene wilayah kepulauan dan sangat memerlukan kapal untuk hilir mudik barang dan orang,” tuturnya.
Juniman juga menyampaian bahwa dua buah kapal ini agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemkab kayong Utara.
“Berdasarakan penjeasan bupati tadi, yang begitu sulitnya menghubungkan akses puluhan pulau di karimata. Tentu dua unit kapal ini belum cukup, tapi saya harap dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah,” tutupnya. (lud)
Discussion about this post