JURNALIS.co.id – Satu dari dua pelaku pencurian di Toko Baby Zone Jalan Suwignyo Kecamatan Pontianak Kota ditangkap polisi. Pelaku pria berinisial Wok tersebut ditangkap di Gang Damai Jalan Tanjung Raya I Kecamatan Pontianak Timur pada 12 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan pelaku beraksi bersama rekannya berinisial And yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian. Keduanya beraksi pada 9 Februari 2022. Mereka masuk ke dalam toko tersebut mengambil dua unit mesin ayunan merek polar yang di pajang di rak toko.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta,” jelas, Rabu (16/02/2022) siang.
Atas kejadian itu, korban melapor polisi. Sehingga kepolisian, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari rekaman CCTV, akhirnya pada 12 Februari 2022, Wok berhasil ditangkap.
“Berdasarkan keterangan Wok, dia tidak sendiri melainkan bersama rekannya yakni berisinial And,” bebernya.
Ditegaskan Indra, saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap And yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas apa yang dilakukan oleh Wok ini, kami jerat yang bersangkutan dengan pasal 363 KUHP guna proses hukum lebih lanjut,” tuntas Indra. (rin)
Discussion about this post