JURNALIS.co.id – Pemerintah Kota Pontianak akan menertibkan kafe dan warung kopi (Warkop)Â tidak mengantongi izin di sepanjang Jalan Reformasi Kecamatan Pontianak Tenggara.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan dirinya telah meminta tim untuk membenahi perizinan semua kafe dan Warkop yang ada di seluruh Kota Pontianak. Termasuk di Jalan Reformasi.
“Saya minta tim untuk menggenahkan dan menugaskan untuk menyelidiki kebenaran tentang perizin bangunan Warkop maupun kafe yang ada di Jalan Reformasi,” ungkap Edi saat kegiatan menanam pohon dan Edukasi pemilahan sampah di SDN 33 dan SMP Negeri 28 Kota Pontianak, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Senin (21/02/2022) pagi.
Edi tidak membantah jika keberadaan kafe-kafe di Jalan Reformasi selain menimbulkan masalah perizinan, juga muncul persoalan lain. Beberapa laporan diterimanya kafe sampai larut malam dan menggangu warga sekitarnya. Bahkan beberapa kali terjadi keributan.
Edi menegaskan semua usaha wajib mendaftarkan perizinan yang menjadi salah satu Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Jadi memang harus ditertibkan supaya tidak ada namanya bangunan yang berdiri secara Ilegal,” pungkas Edi. (atoy)
Discussion about this post