JURNALIS.co.id – Setelah sebagai ditetapkan tersangka, Polda Kalbar menerbitkan Daftar Dalam Pencarian orang (DPO) terhadap Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Sambas.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Kombes Jansen A Panjaitan mengatakan penetapan Joni Isnaini sebagai DPO lantaran selain tidak mengindahkan dan memenuhi panggilan penyidik, juga karenai tidak kooperatif.
“Dia (Joni Isnaini, red) kita nilai juga mempersulit proses penyidikan,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/02/2022).
Dibeberkan Jansen, untuk tiga tersangka lainnya sudah memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Bahkan sudah dilakukan penahanan.
“Tersangka tiga orang lainnya sudah diperiksa sebagai tersangka dan telah dilakukan penahan,” ungkapnya.
Ditegaskan Jansen, penyidik dalam menangani kasus ini, dipastikan tetap melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sementara Herman Hofi Munawar selaku pengacara para tersangka, membantah adanya penetapan DPO Joni Isnaini oleh kepolisian. Dia juga menyatakan tidak ada pemanggilan ketiga.
“Tidak ada, tidak ada, informasi itu tidak ada. Dan panggilan ketiga juga tidak ada,” kata Herman Hofi ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Minggu (27/02/2022) sore.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar menetapkan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalbar Joni Isnaini sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas tahun 2019.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar, Rabu (30/09/2020). Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh direkturnya langsung melakukan penggeledahan dan penyegelan di dua tempat yaitu Kantor Dinas PUPR Kalbar. Penyegelan dan penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) di Kabupaten Mempawah serta kasus proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas.
Selain itu, polisi juga akan menyegel dan menggeledah salah satu kantor perusahaan konstruksi PT BAB.
Dalam perkara tersebut, Joni Isnaini menjabat Direktur PT BAB, perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan. Diketahui sebelumnya, Joni Isnaini melaporkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar ke Mabes Polri berkaitan atas dugaan Pungutan Liar (Pungli). (rin)
Discussion about this post