JURNALIS.co.id – Pemerintah Desa diminta untuk mempercepat pemanfaatan dana desa. Hal itu untuk memacu perputaran ekonomi di masyarakat. Selain percepatan, dalam pemanfaatannya juga harus mengacu pada regulasi yang ada.
Hal itu disampaikan Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan meneruskan arahan Gubernur Kalbar Sutarmidji dalam rapat koordinasi penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang digelar Pemprov Kalbar secara virtual, Rabu (02/03/2022).
“Arahan Presiden, Dana Desa harus mengarah pada pertumbuhan ekonomi di desa masing-masing. Karena itu saya mengimbau agar para Kades di Kapuas Hulu segera memproses dana desanya,” katanya.
Bupati yang akrab disapa Bang Sis ini mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 sekarang perputaran ekonomi menjadi aspek yang penting. Di samping itu program seperti bantuan langsung tunai, ketahanan pangan, termasuk penanganan pandemi Covid-19 juga harus dilaksanakan dengan baik oleh pemerintahan di tingkat desa.
Selain itu, Bupati juga berpesan agar pertanggungjawaban anggaran desa harus baik, laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya juga menginstruksikan kepada Kadis DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang baru, agar membenahi sistem yang ada agar dana desa itu betul-betul efektif, agar dana desa ini juga segera bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Aplikasi yang ada dimanfaatkan secara baik,” pungkas Bupati Sis. (opik)
Discussion about this post