JURNALIS.co.id – Polres Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka operasi kepolisian kewilayahan Bina Karuna Kapuas Tahun 2022, Selasa (08/03/2022). Kegiatan apel dipimpin langsung oleh Polres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar.
Apel gelar pasukan yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu melibatkan TNI Polri, Satpol PP, TNBKDS BPBD dan lainnya.
Kapolres Kapuas Hulu saat membacakan amanat dari Kapolda Kalbar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro menyatakan Kalimantan Barat termasuk salah satu Provinsi yang rawan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan (Karhutla).
“Dimana faktor pemicu terjadinya kebakaran adalah pembakaran lahan perkebunan dengan cara dibakar dan tidak terkendali sehingga membakar lahan gambut lainnya,” katanya.
Dalam menyampaikan sambutan Kapolda Kalbar, Kapolres mengatakan, upaya penanggulangan Karhutla dapat dilakukan dengan upaya preemtif. Antara lain pemetaan hotspot, deteksi dini, melakukan imbauan, melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat, melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lain, memberdayakan peran Bhabinkamtibmas, memberdayakan peran Tomas dan mendorong Pemda melakukan upaya sesuai Tupoksinya.
“Upaya preventif antara lain dengan melakukan patroli bersama, patroli udara, mendatangi TKP dan melakukan pemadaman bersama sama serta mengajak masyarakat dan perusahaan guna mengantisipasi kebakaran,” ujarnya.
Untuk itu, AKBP France Yohanes Siregar mengajak bersama menjaga dan melestarikan hutan agar udara tetap segar dan sehat di Kapuas Hulu dengan terjaganya udara yang sehat dapat membuat tubuh sehat dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Sementara Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan meyampaikan, bahwa Pemda Kapuas Hulu telah melakukan upaya persiapan sepanjang tahun 2021. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk kelompok relawan dan melakukan pelatihan.
“Jadi sepanjang tahun 2021 sudah dilakukan pelatihan-pelatihan di kecamatan. Pada intinya kita sudah siap,” ujarnya.
Bupati karib disapa Sis ini mengimbau masyarakat agar saat membuka lahan mengikuti arahan yang telah ditetapkan dari Pemerintah. Pembukaan lahan sudah ada ketentuannya, ketika membuka lahan apa yang dipersiapkan dan lapor kemana itu sudah ada ketentuannya.
“Itu saja yang harus di ikuti, aturannya ada di Perbup Kapuas Hulu nomor 51 tahun 2020,” pungkas Bupati. (opik)
Discussion about this post