
JURNALIS.co.id – Tiga tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Ma’arif Nahdhatul Ulama Kapuas Hulu dengan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar dari anggaran sebesar Rp6 miliar resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rabu (09/03/2022). Tiga orang tersangka yang ditahan tersebut Dedeng Alamsyah, Arif Budiman dan Indra Dharma Putra.
Pembangunan MTs Ma’arif NU tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar yang disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kapuas Hulu yang di pimpin oleh tersangka Dedeng Alamsyah.
Adi Rahmanto Kasi Intel Kapuas Hulu mengatakan, kasus Tipikor pembangunan Yayasan Ma’arif Kapuas Hulu ini merupakan tahap dua dari Polres Kapuas Hulu dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kita ketahui bersama pembangunan MTS Maaruf tersebut telah merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar,” katanya.
Adi menuturkan sebelumnya di penyidik Polres Kapuas Hulu tidak melakukan penahanan, tetapi dari penuntut umum mengenakan pasal 21 KUHP dan surat penahanan dari Kepala Kejari Kapuas Hulu. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Putussibau.
“Dalam waktu dekat akan kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak,” ujarnya.
Lanjut Adi, untuk kapasitas ketiga tersangka ini adalah Dedeng Alamsyah sebagai Ketua Yayasan Ma’arif. Sedangkan dua tersangka lainnya membantu dalam proses pengajuan dan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan MTS Maarif.

“Tersangka semua melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkas Adi. (opik)
Discussion about this post