JURNALIS.co.id – Setahun diresmikan, pedagang di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) Putussibau mengeluhkan sepinya pengunjung. Sementara mereka dituntut untuk membayar retribusi kepada Pemkab Kapuas Hulu sebesar Rp120 ribu per bulan setiap lapak baik ada hasil atau tidak.
“Kondisi Pujasera kini sepi tak didatangi pengunjung. Kini kami bergantung kepada pihak swasta dalam hal ini koperasi untuk melanjutkan usaha jualan kami,” kata Rusli, salah satu pedagang di Pujasera Putussibau, Rabu (09/03/2022).
Rusli mengatakan, Pemkab Kapuas Hulu sepertinya kurang peduli terhadap keberadaan pedagang di Pujasera. Di mana Pemkab Kapuas Hulu kurang memperhatikan keberlangsungan hidup mereka sebagai pedagang di Pujasera.
“Saya berharap Pemkab Kapuas Hulu dan DPRD Kapuas Hulu dapat datang kesini melihat langsung kondisi Pujasera ini,” ujarnya.
Untuk itu, Rusli berharap Pemkab Kapuas Hulu mendorong perekonomian masyarakat lebih maju.
“Dari Dinas Perdagangan juga selalu memperhatikan keluhan para pedagang. Kami butuh bantuan Dinas Perdagangan,” ujarnya.
Sambung Rusli, dengan kondisi Covid-19 seperti ini, para pedagang bingung bagaimana membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
“Sejauh ini masih banyak lapak yang buka, namun sepi pembeli,” ucap Rusli.
Sementara Dedi, Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu menyampaikan terkait dengan keluhan pedagang Pujasera yang sepi pengunjung dikarenakan memang kondisi saat ini Covid-19.
“Pandemi Covid-19 ini bukan hanya berdampak pada sektor UKM seperti pedagang di Pujasera tersebut, namun semua sektor terdampak akibat pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, dirinya hanya berpikir bagaimana pedagang di Pujasera tersebut bisa berkreativitas dalam menjual barang dagangannya karena sekarang ada sistem online.
“Padahan dengan sistem online ini sangat memudahkan para pedagang, paling tidak bagaimana memasarkan produk makanan dan minuman mereka karena sekarang orang untuk membeli itukan tidak harus datang ke tempat,” ujarnya.
Dedi mengatakan, selama ini juga pemerintah daerah sudah cukup memberikan bantuan pada para pedagang seperti untuk pembayaran air, listrik dan kebersihan masih ditanggung sama pemerintah.
“Sementara untuk retribusi pedagang sebesar Rp120 ribu itu harus kita pungut karena perjanjian kerjasama itu sudah ada. Lagipula retribusi itu dasarnya Perda, jadi setiap pasar yang sudah dioperasikan dan pedagang sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah akan ditarik retribusi,” pungkas Dedi. (opik)
Discussion about this post