
JURNALIS.co.id – Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas tewasnya FR, pemuda 20 tahun yang diamuk massa usai mengambil buah mangga bersama temannya DR di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka yaitu IS, TB dan MA,” terang Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy saat menggelar press release di Mapolsek Sungai Raya, Kamis (10/03/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah pihaknya memeriksa enam orang dan sejumlah saksi lainnya. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus main hakim sendiri ini.

“Untuk peran masing-masing tersangka, IS dan TA mengaku hanya memukul menggunakan tangan. Sedangkan tersangka MA mengaku memukul dengan menggunakan kayu bulat ke kepala korban,” jelasnya.
Ditambahkan AKBP Jerrold, tersangka MA diitangkap paling terakhir. Karena dia melarikan diri ke Kecamatan Kubu.
Diberitakan sebelumnya, nasib tragis menimpa pemuda berusia 20 tahun berinisial FR. Warga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ini tewas usai dihakimi massa hanya gara-gara mengambil buah mangga.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (06/03/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, FR bersama temannya DR menggunakan sepeda motor berhenti di sebuah rumah kosong jalan Rasau Jaya untuk berteduh dari hujan.

Keduanya melihat pohon mangga dan mengambilnya. Ketika sedang memanjat pohon mangga, kepergok penjaga malam berinisial IS. Kemudian, IS menghampiri dan melihat satu di antaranya masih berada di atas pohon mangga. IS lantas memanggil teman-temannya.
Karena keterangan FR dan DR berbelit-belit kemudian terjadi pemukulan. Akibat dipukuli, FR mengalami sejumlah luka. Setelah dipukuli, keduanya diserahkan kepada kepolisian.
Tepat pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing, sehingga polisi membawanya ke Puskesmas Sungai Raya. Setelah dirawat, FR dibawa kembali ke Mapolsek Sungai Raya. Sekira pukul 14.00 WIB, korban kembali mengeluh sakit, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Auri.
Saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30 WIB, FR meninggal dunia di tengah perjalanan. Hasil forensik menunjukkan, korban meninggal lantaran mengalami luka di dahi sebelah kanan. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. (rin)
Discussion about this post